Gaji ke-13 Cair
Labuan - Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPKAD) Banten Zaenal Mutaqien memastikan, hari Senin (18/6),
gaji ke-13 PNS sudah bisa dicairkan. Menurut Zaenal, pencairan gaji ke-13
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian
Gaji, Tunjangan, dan Gaji ke-13 kepada PNS.
PP tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 28 Mei lalu. Menurut PP Nomor 57 Tahun 2012, gaji ke-13 sebesar
penghasilan satu bulan. Penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan khusus, dan tunjangan kinerja.
Zaenal menambahkan, pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak
melalui transfer rekening, tetapi diambil tunai oleh PNS atau pejabat daerah
di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Zaenal berharap,
pemberian gaji ke-13 bisa memotivasi PNS untuk lebih rajin dan disiplin dalam
bekerja.
Sekda Pemprov Banten Muhadi mengatakan, gaji ke-13 bukan
berasal dari dana APBD Banten, melainkan dana alokasi umum (DAU) dari
pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pandeglang, Parjiyo Sukarto ketika dihubungi via telepon juga
memastikan pencairan gaji ke 13 untuk PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang bisa
dicairkan pada minggu ini. Namun ia belum memastikan berapa jumlah total
anggaran yang dihabiskan untuk PNS di Pandeglang.
Tidak ada komentar