Gaji ke-13 Cair

Labuan - Kepala Dinas Pe­nge­lolaan Keuangan dan Aset Dae­rah (DPKAD) Banten Zaenal Mutaqien memastikan, hari Senin (18/6), gaji ke-13 PNS su­dah bisa dicairkan. Menurut Zaenal, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan Per­atu­ran Pemerintah (PP) Nomor  57 Tahun 2012 tentang Pem­be­rian Gaji, Tunjangan, dan Gaji ke-13 kepada PNS.
PP ter­sebut ditandatangani Presiden Su­silo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu. Menurut PP Nomor 57 Tahun 2012, gaji ke-13 sebesar peng­hasilan satu bulan. Peng­hasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan khusus, dan tunjangan kinerja.
Zaenal menambahkan, pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak melalui trans­fer rekening, tetapi diambil tu­nai oleh PNS atau pejabat daerah di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Zaenal berharap, pemberian gaji ke-13 bisa memotivasi PNS untuk lebih rajin dan disiplin da­lam bekerja.
Sekda Pemprov Banten Mu­hadi mengatakan, gaji ke-13 bu­kan berasal dari dana APBD Banten, melainkan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. 
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pandeglang, Parjiyo Sukarto ketika dihubungi via telepon juga memastikan pencairan gaji ke 13 untuk PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang bisa dicairkan pada minggu ini. Namun ia belum memastikan berapa jumlah total anggaran yang dihabiskan untuk PNS di Pandeglang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.