Penangkaran Buaya, BPPT Belum Bisa Proses Izin

Pandeglang - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang, Firman Abdul Kadir mengaku, belum bisa memproses izin penangkaran buaya di blok Rancamaung, Desa Muruy, Kecamatan Menes. Terlebih, sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab), secara khusus belum memiliki aturan mengenai izin penangkaran buaya.

Menurutnya, mengeluarkan izin penangkaran buaya tentunya bukan sesuatu hal yang gampang. Perlu pengkajian dan analisis menyeluruh yang melibatkan seluruh komponen terkait, mengenai dampak-dampak yang akan di timbulkan, termasuk mengenai faktor resistensi atau konflik. Makanya, terpenting masyarakat di sekitar lokasi penangkaran buaya harus menyetujuinya.

Seperti diketahui, warga Desa Muruy, Kecamatan Menes meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menindaklanjuti keluhan masyarakat atas keberadaan penangkaran buaya di wilayah setempat. Pasalnya, meski warga secara tegas menolak, namun saat ini pembangunan tempat penangkaran buaya itu tetap dilakukan oleh pihak pengusaha.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.