145 Ribu Jiwa Belum Lakukan Perekaman e-KTP
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKh-OzStJMRnBqC45oLBfptW1s9wpPN-XzcdpaFe_FJyeWzpGac_TedzwIV5SC6HSYEESMf814no7Cl4j2JnEiuCXgOywMY8plUkjYDjRPZMwsrtfKFmlbMhmH5pssyFkdYNWh2YG59CPw/s320/e-KTP.jpeg)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Drs Tb. A Syafrudin mengatakan, dari target 661 ribu jiwa yang harus dilakukan perekeman program e-KTP di Kabupaten Pandeglang, masih terdapat sekitar 145 ribu lebih orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Pihaknya terus melakukan pelayanan jemput bola, dan setiap harinya sekitar 10 orang menandatangi surat pindah.
Menurutnya, program perekaman data e-KTP akan terus dilakukan hingga 31 Oktober 2013, sementara dalam peraturan presiden (PP) nomor 126 tahun 2012 masa berlaku e-KTP sampai 31 September 2013 mendatang.
Dalam sosialisasi yang dilakukan pihaknya, bukan hanya terkait dengan soal e-KTP, namun semua yang berhubungan dengan administrasi kependudukan yang harus dimiliki setiap warga negara yaitu Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan permasalahan lainnya yang belum dipahami masyarakat. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar