Kades Jadi Caleg Harus Mundur

Pandeglang - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani menjelaskan, kepala desa yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota legislatif pada pemilihan umum, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, menurutnya, tidak akan menghalangi para kepala desa (kades) untuk mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik menjadi anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ataupun DPR RI atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang diatur, kades yang mau menjadi caleg harus membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatan kades kepada kepala daerah atau pemerintah kabupaten/kota setempat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang Tengku Abdurahman, membenarkan adanya undang-undang yang mengatur pengunduran diri kades yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota legislatif tersebut.

Ia juga menjelaskan, banyak para kades yang akan maju sebagai calon anggota legislatif, baik DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten. Mereka akan memperebutkan kursi wakil rakyat tersebut pada pemilu 2014. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.