Lorong Diskusi UNMA Banten Bahas Polemik UU KPK dan RUU Kontroversi

Akademisi dan mahasiswa UNMA Banten menggelar lorong diskusi membahas tentang UU KPK dan RUU yang menuai kontroversi masyarakat, di Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten, Selasa (01/10/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten menggelar lorong diskusi dengan tema polemik UU KPK dan RUU yang menuai kontroversi mahasiswa dan masyarakat di fakultas Hukum dan Sosial, di Cikaliung, Saketi, Pandeglang, Banten, Selasa (01/10/2019).

Akademisi UNMA Banten, Eko Supriatno yang menjadi moderator dalam diskusi tersebut menyampaikan, penolakan mahasiswa terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masif disuarakan saat demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah.

Dalam aksinya massa menuntut beberapa hal, seperti meminta pemerintah membatalkan UU KPK versi revisi yang baru disahkan DPR. Selain itu, massa juga meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kita perlu mengkritisi pembahasan RUU KUHP oleh pemerintah dan DPR yang cenderung hanya menampung pendapat para ahli bukan masyarakat. Padahal nantinya bila disahkan, penerapan RUU KUHP bakal menyasar kepada masyarakat itu sendiri. Untuk itu menjadi penting keterlibatan suara dan masukan masyarakat dalam kajian mendalam selama RUU KUHP ditunda pengesahannya,” katanya melalui keterangan resmi yang disampaikan.

Ia melanjutkan, lorong diskusi memberikan pernyataan sikap terkait polemik soal perundang-undangan. Lorong diskusi meminta semua pihak yang berkaitan agar menahan diri, khususnya yang berkait erat dengan polemik di bidang perundang-undangan diantaranya Revisi UU KPK, Pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Minerba serta RUU Pertanahan yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan.

“Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis, mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan atau konflik untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi,” tambah dia.

Selain itu, mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel, mendorong kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat dan mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.