Sampah Masih Menumpuk, Spanduk Ancaman Denda Rp 25 Juta Tidak Efektif

Tumpukan sampah di atas spanduk larangan membuang sampah di Jembatan Cibama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Rabu (31/08/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PAGELARAN - Walau sudah ada spanduk larangan membuang sampah dan ancaman denda berupa Rp 25 juta, namun tetap saja sampah masih menumpuk. Hal ini terlihat dari tumpukan sampah di atas spanduk larangan buang sampah yang ada di jembatan Cibama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

 

Berdasarkan pantauan, Rabu (31/08) di ujung jembatan kali Cibama yang menghubungkan Desa Bama dengan Desa Margasana ini, menjadi tempat pembuangan sampah. Tumpukan sampah ini di dominasi oleh sampah rumah tangga, seperti sisa masakan, sayuran dan plastik.

 

Padahal beberapa waktu lalu lokasi tersebut pernah dibersihkan oleh pihak pemerintah kecamatan juga pihak desa setempat. Bahkan untuk menegaskan larangan membuang sampah, pihak Desa dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Pagelaran, memasang spanduk larangan membuang sampah di dua titik.

 

Pertama di ujung jembatan yang ada di Desa Bama, berikutnya di ujung jembatan di Desa Margasana. Pagar dari bambu setinggi 3 meter juga ikut dipasang. Namun, sampah masih menumpuk.

 

Ancaman sanksi/pidana dari aksi buang sampah di bantaran sungai atau kali, drainase, jalan dan bahu jalan ini yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Baca: Lakukan Sertijab, Posisi Camat di Pandeglang Sudah Terisi Semua

 

Baca: Ruas Tol Cileles - Panimbang Persiapan Kontruksi, Pemkab Susun RDTR Kawasan Industri Bojong

 

Salah satu pengguna jalan, Rahmat mengatakan, tumpukan sampah itu diduga aksi dari oknum masyarakat yang tidak peduli akan kebersihan lingkungan. Menurut dia, dampak membuang sampah di pinggir jembatan ini sangat besar.

 

“Padahal membuang sampah ke kali Cibama akan lebih menambah persolan, sebab bisa menimbulkan penyakit dan sampah itu kan hanyut ke laut, jadi dipastikan akan kembali ke daratan,” kata dia.

 

Saat ditanya terkait adanya spanduk larangan membuang sampah, ia mengaku kurang efektif.

 

“Padahal spanduk disana jelas mengatakan denda 25 juta, tapi kayanya gak bikin efek jera. Kayanya harus ada yang di video dulu terus diviralin biar jera,” ucapnya.

 

Hal senada disampaikan pengguna kendaraan lainnya, Ari. Menurut dia, tumpukan sampah di atas spanduk larangan ini menandakan ancaman denda tersebut sudah tidak mempan bagi oknum pelaku pembuang sampah sembarangan.

 

“Ini jelas berarti imbauan itu gak mempan. Itu kan masih banyak sampah yang dibuang. Berarti pelaku pembuang sampah di lokasi yang dilarang itu menyepelekan larangan yang dibuat pemerintah sekitar,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.