LHKPN Bupati Pandeglang Irna Narulita Terus Disorot, Pengamat: Percayakan Saja ke KPK

Pengamat politik dari UNMA Banten, Eko Supriatno.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita belakangan ini terus di demo, salah satunya oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang. Dalam aksinya, PMII menyoroti sejumlah hal termasuk meminta Irna mundur dari jabatannya.

 

Unjuk rasa ini menurut pengamat politik dari Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno merupakan hal wajar. Menurut Eko, sikap kritis mahasiswa dalam keberpihakan pada permasalahan sosial politik di Pandeglang telah menjadi stamp, brand, juga power identitas mereka.

 

Eko menganggap, dalam satu dekade terakhir, Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang berada pada posisi cukup baik untuk hak-hak politik masyarakat.

 

“Ya, di setiap era perubahan sosial politik, peran mahasiswa kita sangat penting. Seperti yang baru saja berlangsung demo menyoroti kinerja pemerintahan Pandeglang terkhusus tentang dukungan sosial moral bagi mendesak KPK untuk mengecek harta kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita,” kata dia.

 

Menurut dia, muncul beragam rumor akibat kisruh persoalan tersebut.

 

“Tetapi, aksi kemarin terkesan ada muatan personal terhadap Irna Narulita sebagai Bupati Pandeglang yang mana meminta beliau mundur. Menurut saya, kurang bijak dan kurang pantas, apalagi beliau, kita harus hargai kepercayaan rakyat yang telah memilih Irna-Tanto dalam Pilkada 2021 dan dukung duet ini bersama program kerjanya untuk menggapai impian Pandeglang ke depan dengan tidak mengganggunya,” ujarnya.

 

Baca: KPK Rakor Upaya Pencegahan Gratifikasi dan Tata Cara Pelaporan LHKPN dengan Pemkab Pandeglang

 

Baca: Pulau Liwungan Jadi Lokus Program Konservasi Terumbu Karang

 

Apalagi, lanjut dia, hak publik mempunyai tempat istimewa dalam rahim demokrasi, yakni kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa adalah sarana penyampaian pendapat, aspirasi, dan kegelisahan publik di luar saluran formal parlementarianistik.

 

“Unjuk rasa adalah mobilisasi pendapat umum yang menggugat realitas sosial sebagaimana dipersepsikan penuh ketidakadilan. Unjuk rasa juga bagian dari pembangunan kekuatan oposisi terhadap kebijakan kekuasaan, hak berdemonstrasi diatur dalam konstitusi. Untuk Indonesia, hak unjuk rasa diatur dalam Pasal 28 UUD 45 dan UU penyampaian pendapat di muka umum,” terang dia.

 

Namun, penulis buku Politik Sambalado ini menyayangkan, jika aksi ini disalahgunakan oleh kepentingan tertentu untuk memaksakan kehendak.

 

“Misal banyak kelompok masyarakat unjuk rasa dengan cara-cara kekerasan, bahkan anarkis. Ada beberapa elemen radikal memanfaatkan hak berdemonstrasi untuk menggaungkan sentimen bukan argumen yang bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi,” ucap dia.

 

Baca: Setelah Jembatan Surianeun dan Caringin, Pemkab Pandeglang Akan Bangun 3 Jembatan Lagi Tahun Ini

 

Ditambahkan Eko, akan lebih efektif bila mahasiswa menyoal kerja kolektif Pemkab Pandeglang, bukan menyasar sisi personal. Ia mencontohkan, masih banyak janji-janji kampanye Irna-Tanto yang belum terlaksana.

 

Maka itu, harus optimistis bahwa sisa pemerintahan Irna-Tanto akan menjadi ukuran keberhasilan. Rakyat selaku pemilik kedaulatan yang akan menilainya.

 

“Alangkah indah bila semua pihak menahan diri sembari terus mengawasi dan mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan janji-janjinya. Semua harus yakin bahwa Bupati dan Wakil Bupati terus melakukan evaluasi pemerintahannya,” katanya.

 

Eko mengatakan, yang perlu dipahami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara filosofis, legal formal, juga kelembagaan, dibentuk untuk mengeliminasi praktik, perilaku, ataupun sikap tindak koruptif dari penyelenggaraan negara.

 

Saat ini KPK, kata dia, tengah bergeser ke ranah pencegahan, bukan penangkapan. Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang dikedepankan untuk penangkapan.

 

“Jadi, kita percayakan saja ke KPK. Bukankah KPK adalah lembaga profesional di bidang penegakan hukum, terkhusus pada instrumen pencegahan, sekali lagi KPK bukanlah domain politik. Artinya lepas segala muatan, interest, agenda dan manuver politik, dan mahasiswa tetap harus aware dan peka,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.