138 Desa di Pandeglang Sudah Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

Ilustrasi uang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dana Desa (DD) di Kabupaten Pandeglang, Banten, sudah mulai dicairkan dan dimanfaatkan oleh ratusan Desa. Sampai dengan Selasa (20/02/2024) terdapat 138 Desa yang sudah melakukan pencairan tahap pertama.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, proposal pengajuan pencairan DD sudah dilakukan sejak awal tahun ini.

 

Menurut dia, pembangunan DD tahun ini berpijak pada rencana yang sebelumnya dimatangkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Des) baik pembangunan fisik maupun non fisik.

 

“Proposal tersebut hasil daripada musrenbang des tahun kemarin dan sudah diverifikasi oleh kecamatan. Nah barulah kita menerima proposal itu yang dibawa oleh masing-masing desa. Proposal kita proses disini manakala memang semua hasilnya sudah sesuai juklak juknis yang ditetapkan,” kata dia.

 

Bunbun menerangkan, total anggaran DD pada tahun ini untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 303,7 miliar, dimana rata-rata setiap desa mendapatkan kurang lebih Rp 1 miliar.

 

“Jadi perputaran uang di desa ini sesuai dengan apa yang diinginkan pemerintah. Ada perbaikan ada perubahan ada peningkatan. Manakala dengan dana desa yang cukup besar di kabupaten Pandeglang ini bisa merubah pola pembangunan di desa dan merubah bagaimana kegiatan di desa, ada peningkatan nantinya. Kita evaluasi disitu,” ujarnya.

 

“Sampai hari kemarin itu sudah 126 (desa). Sekarang yang berproses hari ini ada 12 desa yang akan pencairan jadi semuanya sudah 138 desa,” sambung Bunbun.

 

Baca: Real Count KPU, Dapil Banten I Dikuasai PKB dan Demokrat

 

Baca: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kecamatan di Pandeglang Ditunda, Ini Alasannya

 

Diterangkannya, pencairan DD kini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung sampai dengan bulan Mei, sementara tahap kedua dilakukan pasca tahap pertama rampung.

 

“Berbeda dengan tahun kemarin ada tiga tahap nah sekarang tahun ini berdasarkan juklak juknisnya dari kementerian keuangan dan kemendes PDTT itu dibagi dua tahap, ada yang 40 persen dengan 60 persen. Kalau yang 60 persen itu mandiri bisa di awal, 40 persen di akhir. Sekarang banyaknya yang 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap kedua,” terang dia.

 

Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, lanjutnya, akan terus mengawal proses pembangunan dan pemanfaatan DD. Bilamana terdapat desa yang tidak sesuai dengan rencana awal, maka camat setempat akan melakukan panggilan.

 

“Dari DPMPD ini menurunkan tim juga manakala ada informasi pak ini sudah cair tapi belum dilaksanakan, ada kendala apa, nanti kita turun kesana. Pak ini sudah cair mohon dilihat. Disamping tugas kami juga ada permintaan atau tidak ada permintaan kita melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana desa yang sudah dicairkan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.