6 Petugas Pemilu di Pandeglang Meninggal Dunia

Pemungutan suara di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu (14/02/2024).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang merilis sejumlah anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang meninggal dunia.

 

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, ada sebanyak 4 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sebelum dan sesudah pelaksanaan pemungutan suara dimulai.

 

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten di Horison Altama Pandeglang, Rabu (28/02/2024).

 

Awalnya Nunung menyebut, terdapat 26.313 Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat KPPS yang bekerja pada Pemilu 2024.

 

“Kami kehilangan 2 orang pasca pemungutan. Sebelum pemungutan kami juga kehilangan 2 orang. Jadi kalau ditotalkan diantara pra dan pasca pemungutan kami kehilangan 4 orang dari badan ad hoc KPPS,” kata dia.

 

Nunung menambahkan, bukan hanya petugas KPPS, dari penyelenggara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga diketahui 2 orang yang meninggal dunia.

 

“Mungkin ini kabar yang tidak begitu baik untuk disampaikan tapi inilah faktanya bahwasanya pemilu ini adalah pekerjaan yang sangat berat untuk dilaksanakan,” ujarnya.

 

Baca: KPU Pandeglang Mulai Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Ditayangkan Live di YouTube

 

Baca: Jebolan Ponpes Cisantri Diprediksi Duduk di Parlemen, Raih Suara Terbanyak di Partainya

 

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, keenam petugas tersebut sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

 

Hal itu terjadi karena mereka memiliki riwayat penyakit dan kelelahan usai bertugas menjadi petugas KPPS dan PPK.

 

Menurutnya, petugas badan ad hoc yang meninggal dunia ini akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dan KPU.

 

“Santunan BPJS sedang diproses. Pola proteksi dari BPJS ketenagakerjaan itu hanya satu bulan untuk KPPS atau petugas ketertiban. Satu bulan itu ada di bulan Februari saja. Kemudian ada juga yang kemarin misalkan di Munjul meninggal itu pasca pelantikan itu masih di bulan Januari. Itu kan tidak tercover oleh BPJS ketenagakerjaan tapi kami mengupayakan ada santunan dari KPU,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.