Bawaslu Pandeglang Akan Lakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin.

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, akan melakukan patroli pengawasan. Patroli pengawasan yang dilakukan di masa tenang sampai berakhirnya pemungutan suara ini memiliki tujuan mencegah potensi dugaan pelanggaran.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, dalam pengawasan di masa tenang, Bawaslu akan melakukan patroli yang melibatkan stakeholders dan jajaran di tingkat bawah.

 

“Patroli ini dilakukan seluruh unsur bawaslu Pandeglang mulai dari pimpinan kita juga melibatkan staf, kemudian unsur Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain teman-teman panwascam, panwas desa dan pengawas TPS pun pasti aktif terlibat untuk melakukan pengawasan atau patroli di masa tenang kemudian masa pemungutan dan penghitungan suara nantinya,” kata dia ditemui dalam kegiatan Rakor Pengawasan Kampanye, Masa Tenang dan Persiapan Pengawasan Pemungutan Suara, di Mutiara Carita Cottages, Sabtu (03/02).

 

Didin menerangkan, pengawasan yang dilakukan jajarannya bersifat melekat, mulai dari tahapan distribusi logistik sampai dengan berakhirnya proses pemungutan suara.

 

Baca: Ratusan ASN di Pandeglang Pensiun, Pemkab Petakan Kebutuhan Pegawai

 

Baca: Bimtek Anggota KPPS, KPU Pandeglang Ajarkan Gunakan Aplikasi Sirekap

 

Ia berharap dengan dilakukannya patroli pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran pengawas Pemilu di tingkat bawah dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, khususnya di masa tenang. Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 dilakukan dari 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

 

“Sehingga hal-hal yang kita takutkan nanti kaitan dengan potensi dugaan pelanggaran ini paling tidak kan minim terjadi dan kita maksimalkan agar tidak ada potensi pelanggaran disana nanti,” ujarnya.

 

Jika nantinya ditemukan potensi dugaan pelanggaran, pihaknya telah memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

 

“Kita gunakan ketentuan peraturan Bawaslu. Saya kira berbicara SOP kemudian berbicara teknis kaitan dengan penanganan pelanggaran itu sudah tertuang jelas di perbawaslu 7 2022. Semua ada alurnya, semua ada teknisnya, semua ada ketentuan-ketentuan yang kita gunakan nanti,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.