Bawaslu Pandeglang Petakan TPS Rawan, dari Bencana Alam Sampai Blank Spot

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisasi TPS yang kemungkinan terganggu akibat beberapa faktor saat hari pencoblosan yang akan dilakukan Rabu 14 Februari 2024. Ia menerangkan, sedikitnya ada tujuh kategori TPS rawan.

 

“Ada tujuh kategori. Pertama kaitan dengan soal hak pilih, semisal terdapat jumlah DPT yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih ada di DPT. Kemudian terdapat pemilih tambahan yang saling over load, terus kemudian kaitan keamanan juga itu menjadi konsen kami di TPS rawan begitu,” kata dia, Sabtu (03/02).

 

Selain itu, lanjutnya, terkait lokasi TPS yang sulit diakses. Bahkan distribusi logistik harus dipikul dan menggunakan perahu di beberapa wilayah.

 

Didi menambahkan, potensi TPS rawan lainnya yakni yang terkendala jaringan internet atau blank spot. Apalagi, lanjutnya, dalam Pemilu kali ini proses perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dan Bawaslu menggunakan Sistem Pengawasan Pemilu atau Siwaslu untuk laporan pengawasan.

 

“Karena pemilu 2024 ini kita berbasis jaringan artinya berbasis aplikasi. Kalau di KPU kan menggunakan sirekap kalau kita menggunakan siwaslu. Nah terus kemudian kaitan jaringan listrik juga menjadi fokus kerawanan kita di Bawaslu,” terangnya.

 

Baca: Bawaslu Pandeglang Akan Lakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang

 

Baca: Ratusan ASN di Pandeglang Pensiun, Pemkab Petakan Kebutuhan Pegawai

 

Kemudian, Bawaslu juga sudah memetakan TPS yang rawan kaitan dengan adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) di beberapa Kecamatan. DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.

 

Namun pemilih terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.

 

Terakhir, terkait dengan TPS yang rawan bencana alam dan terkait netralitas ASN. Menurut dia, Pandeglang merupakan salah satu daerah yang rawan bencana dan masuk daerah tertinggi dari indeks kerawanan Pemilu. Untuk itu, pencegahan harus dilakukan dalam rangka meminimalisasir persoalan kerawanan.

 

“Kami menginstruksikan ke semua jajaran ad hoc baik panwaslu kecamatan, pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS untuk kemudian mengidentifikasi dan mengiventarisir TPS-TPS yang rawan. Tentu setelah muncul datanya kami akan sampaikan ke semua stakeholder terkait,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.