Gercep! Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Pembunuh di Mekarjaya, Pelaku Tetangga Korban

Pelaku pembunuhan di Mekarjaya, Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, Sabtu (10/02/2024).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - S (19), pelaku pembunuhan terhadap SF (27) di Kecamatan Mekarjaya, Pandeglang, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Polisi menangkap pelaku di Serang, sehari usai kejadian.

 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Kadubelang atau tetangga korban. Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/02/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kota Serang saat akan kembali ke rumahnya.

 

Zhia menerangkan, saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas dari polisi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan polisi guna mengungkap motif yang mendasari perbuatannya.

 

Ia menerangkan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Jumat (09/02) sekira pukul 12.00 WIB di Kampung Prebujaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya. Diketahui, korban tewas bersimbah darah di dalam warung miliknya.

 

Korban diduga menjadi korban perampokan. Usai kejadian, polisi langsung meminta keterangan serta memeriksa kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian.

 

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Serang, Banten.

 

“Pelaku sempat terlacak menggunakan alat ITE terlacak di daerah Bekasi dan pada saat tim Opsnal di jalan tol melakukan pelacakan kembali ternyata pelaku sudah arah kembali ke arah Serang dan pelaku ditangkap di daerah Kemang Kota Serang,” kata dia seperti dikutip bantennews.co.id.

 

Baca: Relawan Jaga Nusantara Konsolidasi Kemenangan Prabowo-Gibran di Pandeglang

 

Baca: Satpol PP Pandeglang Siap Bantu Bawaslu Turunkan APK di Masa Tenang

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket, sebilah pisau, sendal dan handphone milik korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang.

 

“Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.