Pemkab Pandeglang Terima 48 Sertifikat BMD

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani saat menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) di Pendopo, Kamis (06/03/2025).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima 48 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan selesainya penerbitan sertifikat BMD, penataan tata kelola aset daerah akan terus meningkat.

 

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani mengatakan, penerbitan sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan BMD.

 

“Ini adalah sebuah solusi dari permasalahan. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran BPN. Kami harap pihak BPN terus bersinergi dengan pemkab Pandeglang,” kata dia saat serah terima sertifikat BMD dengan BPN, di Pendopo, Kamis (06/03).

 

Dewi menyampaikan, sertifikasi tanah milik pemerintah menjadi bagian dalam Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK).

 

“Sehingga pada tahun 2024, KPK melalui acara bus KPK di provinsi Banten, memfasilitasi kepala daerah dan kantor pertanahan se-provinsi Banten untuk menandatangani nota kesepakatan,” ujarnya.

 

Baca: Besaran Zakat Fitrah di Pandeglang Tahun 2025 Rp 40 Ribu

 

Baca: Bazar Ramadan, Bupati Pandeglang Dukung UMKM Lokal

 

Kepala BPN Pandeglang, Arinaldi menyampaikan, dari 125 bidang tanah BMD yang telah dilakukan pengukuran, yang baru diterbitkan sebanyak 48 sertifikat.

 

“Terkait dengan data yang di proses harus memenuhi kaidah hukum, sehingga produk sertifikat mampu memberikan jaminan hukum. Penyelesaiannya akan terus kita kejar tahun ini,” ucap dia.

 

Menurut dia, dalam pengelolaan aset harus lebih tertib. Oleh sebab itu fisik yang dikuasai oleh Pemda harus segera didaftarkan.

 

“Persamaan persepsi terhadap bidang tanah itu sendiri sangat penting sehingga kita bisa mempercepat terkait penyelesaian aset,” tuturnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.