Besaran Zakat Fitrah di Pandeglang Tahun 2025 Rp 40 Ribu

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sejumlah wilayah telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2025 atau 1446 hijriah. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

 

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan di hari raya. Adapun, kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan nilai batas pembayaran zakat fitrah 1446 H sebesar Rp 40 ribu per jiwa dan jika beras sebanyak 3,5 kilogram.

 

Ketua Baznas Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, pihaknya sudah mulai menghimpun zakat fitrah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan didistribusikan sebelum libur hari raya.

 

Menurut dia, transparansi dan akuntabel selalu dikedepankan dalam pengelolaan dana tersebut. Oleh sebab itu Baznas mempunyai prinsip dalam pengelolaan zakat, yaitu 3 aman.

 

“Aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI. Baznas Pandeglang melayani pembayaran zakat, infak, dan sedekah baik berupa cash maupun transfer bank,” ujarnya.

 

Ia berharap, agar OPD maupun sekolah-sekolah harus segera menyetorkan titipan zakat fitrahnya agar proses pendistribusian tidak terlalu dekat ke hari libur Idul Fitri.

 

Baca: Bazar Ramadan, Bupati Pandeglang Dukung UMKM Lokal

 

Baca: Pemkab Pandeglang Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

 

Sementara Kabid Pengumpulan Zakat Baznas Pandeglang, Dindin Herdiansyah mengatakan, besaran nominal zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 40 ribu.

 

Nominal ini, lanjutnya, berdasarkan hasil dari rapat antara Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pihak terkait lainnya yang termasuk paling rendah ika dibandingkan dengan beberapa daaerah lainnya di Banten.

 

“Di Tangerang raya itu sudah menyentuh angka 45-50 ribu rupiah. Ini akan kembali lagi kepada survei harga pasar tadi sehingga dihasilkan keputusan akhir,” ucap dia.

 

Lebih lanjut, saat ini sudah mulai cukup banyak yang menyetorkan zakat fitrah dan dominan penyerahannya dilakukan melalui bank.

 

“Ini yang kami harapkan untuk mendorong transparansi, audit dan penyajian data, karena akan sangat mudah untuk dilakukan pelacakan. Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa Baznas terus mengedepankan transparansi dan batas akhir penyetoran tanggal 15 maret 2025,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.