Mendagri Terbitkan SE Perpanjangan Jabatan Kades, Berlaku Maksimal Dua Tahun

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades). SE tersebut mengatur langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kades yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

 

Dalam SE yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu, pemerintah pusat meminta kepala daerah segera menindaklanjuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades maksimal selama dua tahun. Proses pengukuhan diminta dilakukan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.

 

Perpanjangan ini hanya berlaku bagi Kades yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru dan tidak berlaku untuk Kades yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

 

Mendagri juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk melakukan pendataan terhadap Kades yang masa jabatannya telah berakhir dalam rentang waktu tersebut. Selanjutnya, Pemda diminta segera mengubah keputusan masa jabatan Kades dan melakukan pengukuhan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.

 

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa hak-hak penghasilan Kades yang diperpanjang jabatannya akan diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati atau Wali Kota. Proses pelaporan pendataan masa jabatan diminta selesai paling lambat minggu kedua Agustus 2025.

 

Baca: Program Bang Andra Sentuh Jalan Bama-Pagelaran

 

Baca: Pemkab Akan Olah Sampah Kiriman, Pengelola Wisata Ingatkan Pencemaran Lingkungan

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufiq membenarkan adanya SE tersebut. Dalam SE itu, Kades yang berakhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024, bakal dikukuhkan lagi.

 

Di Pandeglang sendiri ada sebanyak 108 Kades yang akhir masa jabatannya di tahun yang sesuai dengan isi SE itu, kata dia.

 

Menurut dia, para mantan Kades tersebut akan dikukuhkan kembali oleh Bupati sesuai ketentuan SE Kemendagri.

 

Kalau tidak salah sebelum 17 Agustus 2025 dikukuhkannya. Dan pada pelaksanaan upacara 17 Agustus nanti, mereka pun akan mengikuti proses upacara hari kemerdekaan, ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.