SE Perpanjangan Jabatan Kades Resmi Diterima Pemkab Pandeglang

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah resmi menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Hal itu dibenarkan Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan.

 

Doni menerangkan, Pemkab sudah menerima secara resmi SE Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan Kades pada Selasa (05/08).

 

“Sudah. Kemarin jam 2 (siang) udah turun dari sana. Jadi pada hari Senin kami karena kan ini polemik rame tuh. Ini kan muncul di medsos dan belum muncul ke kami sebagai pemerintahan. Kalau pemerintahan itu kan berarti harus ada surat-surat yang resmi yang harus kami tindaklanjuti untuk kita sikapi,” kata dia, Rabu (06/08).

 

Menurut dia, SE Mendagri tersebut benar adanya. Bahkan SE tersebut telah disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) pada Selasa melalui zoom meeting.

 

“Bupati dan Gubernur untuk mendata dan melaksanakan, karena kami dikasih waktu hanya empat minggu. Jadi akhir Agustus harus sudah melaporkan ke Mendagri,” ujarnya.

 

Baca: Penantian Berakhir, 478 PPPK Formasi 2024 di Pandeglang Dilantik

 

Baca:  3 Camat di Pandeglang Dilantik Jadi Kepala Dinas

 

Doni melanjutkan, setelah menerima dan mendapatkan penjelasan SE Mendagri ini, Pemda Pandeglang langsung rapat bersama seluruh pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

“Kami kemarin sudah rapat dengan Bupati termasuk kita tindaklanjuti dengan forkopimda. Ada tahapan-tahapan yang akan kita lalui. Kemarin itu udah dapat pendataan, nanti dari DPMPD mengusulkan surat pemberhentian pj, karena harus kita berhentikan dulu pj semua,” ungkap dia.

 

Pemda Pandeglang, lanjutnya, akan menindaklanjuti SE tersebut paling akhir di minggu keempat bulan Agustus 2025.

 

“Rencana hari ini kita rapatkan lagi. Jadi kita tindaklanjuti semua,” tuturnya.

 

Baca: Mendagri Terbitkan SE Perpanjangan Jabatan Kades, Berlaku Maksimal Dua Tahun

 

Diberitakan sebelumnya, dalam SE tersebut mengatur langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kades yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

 

Dalam SE yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu, pemerintah pusat meminta kepala daerah segera menindaklanjuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades maksimal selama dua tahun. Proses pengukuhan diminta dilakukan paling lambat minggu keempat Agustus 2025. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.