Surat Pembatalan Kerja Sama Kiriman Sampah dengan Tangsel Sudah Diterbitkan
![]() |
| Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Tb Nandar Suptandar. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penanganan persampahan di TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Pandeglang.
Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya sudah ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang dan masih menunggu penandatangan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel. Berita acara tersebut dengan Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tanggal 2 September 2025.
Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Tb Nandar Suptandar sebagai juru bicara Pemkab Pandeglang mengatakan, keputusan pembatalan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
“Pertama, hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah tersebut. Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat,” kata dia, Senin (15/09).
Menurut Nandar, Pemkab juga telah menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, di antaranya DPRD Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.
“Dalam masukannya, kerja sama ini dinilai berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” ujarnya.
Baca: Pencarian Nelayan Hilang Memasuki Hari Keempat, Terkendala Cuaca
Baca: Dalam Mukercab, DPC PPP Pandeglang Dukung Pencalonan Mardiono
Lebih lanjut, Nandar menuturkan, hasil rapat evaluasi PKS pada 2 September 2025 lalu, dihadiri Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Pandeglang, DLH, Plt Kepala DLH Kota Tangsel, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangsel, juga menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan kerja sama tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Pandeglang menyampaikan juga surat permohonan pembatalan PKS dengan Nomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025 pada tanggal 15 September 2025.
“Dengan pembatalan ini pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan. Namun demikian, pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemkot Tangsel atas kerja sama yang telah terjalin,” ucap dia.
Pihaknya berharap, meskipun kerja sama ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang. (Mudofar)

Tidak ada komentar