Tanah Pemda Lebih Tertata dengan Aplikasi Khusus

Launching aplikasi Pemetaan Tanah Milik Pemerintah Daerah (Mata Panda) di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (18/12/2025).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, kini memiliki aplikasi khusus untuk memuat seluruh informasi terkait aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) secara terintegrasi dan berbasis digital.

 

Aplikasi ini diolah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) bernama Pemetaan Tanah Milik Pemerintah Daerah (Mata Panda).

 

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani menilai inovasi ini sebagai langkah strategis dalam penataan dan pengelolaan aset daerah.

 

“Terima kasih telah menghadirkan inovasi yang sangat baik. Dengan Mata Panda, pemetaan tanah milik pemda Pandeglang dapat dilakukan lebih terencana, terukur, valid, dan sesuai dengan haknya,” kata dia, saat acara peluncuran Mata Panda di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (18/12).

 

Dewi meyakini, aplikasi ini akan sangat membantu dalam mendukung kebutuhan pembangunan daerah, baik untuk sarana pendidikan, kesehatan, maupun pengembangan perekonomian.

 

“Jika ke depan ada investor yang ingin bekerja sama memanfaatkan lahan milik pemda, data lahan tersebut sudah tersedia secara lengkap dan valid,” jelasnya.

 

Baca: Cuaca Ekstrem di Banten Berpotensi Terjadi 18-25 Desember

 

Baca: Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga di Angsana Ambruk

 

Ia menambahkan, data yang telah diinput dalam Mata Panda akan menjadi data pendamping selain data fisik aset tanah yang dimiliki Pemda. Sebab, dengan sistem berbasis digital, keamanan data pun diyakini lebih terjaga.

 

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Pandeglang, Diana Luthfia menyampaikan, aplikasi Mata Panda dapat dimanfaatkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Kata dia, data yang tersaji dalam aplikasi tersebut merupakan hasil proses inventarisasi yang disandingkan dengan kondisi eksisting di lapangan.

 

“Mata Panda baru diluncurkan tahun ini dan saat ini baru mencakup kecamatan Pandeglang. Harapannya, ke depan 35 kecamatan dapat terinput sehingga data aset tanah pemda benar-benar valid dan akurat,” ucap dia.

 

Menurutnya, verifikasi data tanah milik pemerintah daerah merupakan tindak lanjut atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepastian data Barang Milik Daerah (BMD).

 

“Kami langsung melakukan verifikasi ke lapangan, dan alhamdulillah seluruh data telah diverifikasi secara lengkap dan terperinci,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.