Pemprov Berlakukan Moratorium Izin Pertambangan di Banten

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat koordinasi di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (20/01/2026).

KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, secara resmi memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten. Keputusan diambil sebagai langkah penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan yang lebih komprehensif.

 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.

 

Dimyati menegaskan, bahwa kebijakan moratorium ini bersifat sementara dan merupakan bentuk penundaan hingga tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.

 

Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya penundaan atau sementara,” kata dia, Selasa (20/01) seperti dilansir dari https://bantenprov.go.id/.

 

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi fokus pembenahan, meliputi aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.

 

Langkah ini, lanjutnya, merupakan upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat. Pemprov Banten berkomitmen untuk tidak sekadar bertindak secara reaktif setelah bencana terjadi.

 

Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh pemprov Banten saat ini, tegasnya.

 

Baca: Jalan Rusak Akibat Hujan, UPTD PJJ Pandeglang Lakukan Pemeliharaan

 

Baca: Resmi Dilantik, Kormi Pandeglang Siap Majukan Olahraga Rekreasi

 

Sebagai tindak lanjut, Pemprov menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas.

 

Forum ini akan menjadi wadah dialog untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.

 

Dimyati menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP). Hal ini mencakup kewajiban reklamasi pascatambang untuk mencegah bencana seperti longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem lainnya.

 

Guna memperkuat pengawasan, Pemprov juga akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten/Kota dan mendorong pembentukan satuan tugas pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan,” ucap dia.

 

Baca: PSI Banten Gelar Istighosah, Doakan Korban Bencana Alam

 

Dimyati juga memberikan peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta pihak-pihak yang melindunginya. Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan dan menindak tegas pelanggaran yang ada, termasuk menertibkan angkutan tambang yang kerap mengganggu kenyamanan publik.

 

Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan, terangnya.

 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.

 

Kami akan mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.