Mujahidin, Putra Nelayan Asal Pandeglang, Resmi Mengucapkan Sumpah Advokat

Mujahidin, S.T., S.H., M.M., C.Med., putra nelayan asal Pandeglang, ikut diambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Kota Serang, Selasa (21/07/2026).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebuah capaian membanggakan diraih oleh Mujahidin, S.T., S.H., M.H., M.M., C.Med., putra daerah yang berasal dari keluarga nelayan, di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

 

Dengan tekad, kerja keras, dan semangat untuk menegakkan keadilan, Mujahidin kini resmi mengucapkan Sumpah Advokat sebagai syarat menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Pengambilan sumpah advokat yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (21/07/2026) ini merupakan tahapan resmi sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa keterbatasan latar belakang bukanlah penghalang untuk meraih cita-cita. Berbekal pendidikan di bidang teknik, hukum, dan manajemen, serta pengalaman profesional, Mujahidin berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.

 

“Menjadi advokat bukan sekadar memperoleh profesi, tetapi merupakan amanah untuk membela keadilan, menjunjung tinggi hukum, serta memberikan pendampingan hukum yang jujur dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Mujahidin.

 

Mujahidin berharap, perjalanan hidupnya dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya anak-anak nelayan dan masyarakat di daerah.

 

“Bahwa pendidikan, kerja keras, dan ketekunan mampu mengantarkan seseorang meraih cita-cita setinggi apa pun,” tuturnya.

 

Baca: Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

 

Baca: RPM Banten Dorong Pemda dan DPRD Bentuk Perda Anti LGBT

 

Dengan telah diambilnya sumpah advokat, Mujahidin siap mengabdikan ilmu dan pengalamannya untuk memperjuangkan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga kehormatan profesi advokat melalui kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara, Ketua Umum Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) Dr. (C) Ronald Samuel Wuisan S.E., S.H., M.H., M.M., M.Th. mengucapkan selamat dan sukses kepada Mujahidin atas pencapaian yang diraihnya.

 

“Semoga senantiasa menjadi advokat yang amanah, profesional, dan membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.