RPM Banten Dorong Pemda dan DPRD Bentuk Perda Anti LGBT

Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, beraudiensi dengan DPRD Pandeglang, terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT. Dokumentasi RPM Banten

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, agar membuat Peraturan Daerah (Perda) anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggagas deklarasi anti LGBT.

 

Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra mengatakan, pihaknya sudah beraudiensi dengan para anggota DPRD, guna mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan, terkait gerakan anti LGBT ini.

 

“Semua komponen masyarakat harus ikut bergerak bersama melakukan penolakan LGBT. Sehingga, ketika ada gelagat di masyarakat yang mengarah ke sana, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, Selasa (21/07).

 

Selain itu, lanjutnya, RPM Banten akan menggagas deklarasi anti LGBT secara terbuka pada Rabu (22/07/2026) besok. Nantinya, dalam deklarasi anti LGBT akan mengundang unsur DPRD, Pemda, Forkopimda, Organisasi Masyarakat (ormas), Organisasi Kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya.

 

Ia menegaskan, LGBT merupakan salah satu tindakan maksiat yang harus mendapat perhatian bersama. Karena dampaknya akan merugikan semua masyarakat.


“LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan sangat merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama,” tegasnya.

 

Baca: Program Sekolah Gratis Dongkrak Penerimaan Siswa Baru SMK PGRI Pandeglang

 

Baca: PAC GP Ansor Majasari Perkuat Sinergi dalam Khidmah Keumatan

 

Menurut dia, masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut. Untuk itu, selain mengedukasi masyarakat, juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif.

 

“Dalam agama Islam sudah jelas. Termasuk dalam konteks berbangsa dan bernegara, makanya harus ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

 

RPM Banten mengaku sangat mendukung Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.

 

“Kami juga mendukung Perpres 111 tahun 2025, karena LGBT termasuk ancaman negara non militer. Kami juga meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat, karena menimbulkan kemadharatan untuk diri sendiri dan orang lain,” imbuh dia.

 

Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menegaskan, secara pribadi dan pemerintahan, menolak keras keberadaan LGBT. Menurut Iing, LGBT merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama. Dengan demikian, jelas tidak boleh ada dan jangan sampai tumbuh di bumi Pandeglang.

 

“Kami menolak keras adanya LGBT di Kabupaten Pandeglang. Kami berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat baik alim ulama untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat supaya jangan sampai tercemar oleh pergaulan negatif yang berkaitan dengan LGBT,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.