Pangkas Jarak, Disdukcapil Pandeglang Siap Hadirkan Program Doa Adik
![]() |
| Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Asep Permana. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, segera meluncurkan inovasi terbaru bertajuk "Doa Adik" atau Dokumen Administrasi Kependudukan di Kecamatan.
Program yang direncanakan resmi diluncurkan pada Agustus 2026 ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sehingga warga dari pelosok desa tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke pusat ibu kota.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Asep Permana mengatakan, program ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik yang cepat, mudah, dan tuntas bagi masyarakat.
Selama ini, kata Asep, warga dari berbagai pelosok kerap harus menempuh perjalanan jauh ke Pandeglang hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Dari Kecamatan Sumur ke Pandeglang berangkatnya subuh, sampai sana antre, belum lagi mesti ngopi, di situlah kita mencoba bagaimana caranya memberikan pelayanan terbaik yang lebih dekat kepada masyarakat, mudah, cepat, tuntas,” kata dia.
Ia menerangkan, saat ini progres persiapan program ini telah mencapai 80 persen dan memasuki tahap perencanaan akhir. Pihaknya tinggal menunggu jadwal peluncuran resmi atau launching dari Bupati Pandeglang.
Mekanisme pelayanan ini nantinya akan dipusatkan di masing-masing kantor kecamatan. Disdukcapil telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) dan melatih para operator kecamatan terkait penggunaan aplikasi pelayanan adminduk.
Masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan cukup mendatangi kantor kecamatan setempat.
“Masyarakat manakala mau membuat kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, nanti datang ke kecamatan. Kecamatan nanti kita udah siapkan di situ operator yang difasilitasi oleh camat. Jadi operator-operator yang ada di kecamatan itu sudah kita bimtek terkait dengan aplikasinya,” bebernya.
Baca: Mahasiswa 13 Negara Belajar Budaya di Pandeglang
Baca: Mujahidin, Putra Nelayan Asal Pandeglang, Resmi Mengucapkan Sumpah Advokat
Operator di tingkat kecamatan yang telah dilatih akan mengunggah dokumen persyaratan milik warga melalui sistem aplikasi yang disiapkan.
“Nah, nanti kecamatan itu akan meng-upload dokumen kependudukan dari masyarakat. Hasilnya setelah di-upload, sesuai dengan persyaratan yang berlaku, nanti baru kita eksekusi dan hasilnya nanti kita kirimkan ke masyarakat,” terang dia.
Asep melanjutkan, setelah diproses, dokumen kependudukan dalam bentuk format digital (PDF) akan dikirimkan kembali. Warga bahkan bisa mencetak dokumen tersebut secara mandiri.
Meskipun proses pengurusan dan pengambilan dokumen kini bisa dilakukan di tingkat kecamatan, Asep menegaskan bahwa aspek legalitas dan registrasi tetap berada di bawah kewenangan resmi pegawai Disdukcapil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, ia memastikan bahwa seluruh rangkaian program "Doa Adik" ini gratis. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan.
“Saya pastikan gratis! Harus dilaporkan kalau ada pungutan-pungutan. Kami menerima laporan tersebut,” tegasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar