Progres Pembangunan Gerai KDKMP, Ratusan Koperasi Masih Terkendala Lahan
![]() |
| Ilustrasi gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (11/08/2026). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dari total ratusan koperasi yang direncanakan, sebagian besar sudah berjalan, namun masih ada sejumlah kendala krusial, terutama terkait penyediaan lahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan pada DKUPP Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah. Ia menjelaskan, domain pembangunan gerai KDKMP ini sebenarnya berada di bawah PT Agrinas yang bekerja sama dengan jajaran TNI di semua level. Meski begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) senantiasa mengupdate informasi terkait perkembangan dari salah satu program prioritas nasional tersebut.
Berdasarkan data terbaru pada Agustus 2026 ini, dari total 339 koperasi Merah Putih di Kabupaten Pandeglang, rincian status pembangunannya di antaranya sebanyak 166 KDKMP sedang berjalan pembangunannya.
Dari jumlah yang sedang berjalan tersebut, sebanyak 80 KDKMP telah rampung sepenuhnya. Sementara sisanya sebanyak 173 KDKMP masih belum dapat dibangun karena terkendala penetapan lahan.
“Dari 339 koperasi Merah Putih, yang sudah berjalan pembangunannya ada 166 KDKMP. Dari jumlah itu, 80 KDKMP sudah selesai 100 persen pembangunannya. Sisanya sekitar 173 koperasi masih terkendala dalam hal penetapan lahan atau belum ada lahan yang bisa digunakan,” kata dia.
DKUPP bersama pengurus KDKMP dan instansi lainnya, sebelumnya telah berupaya maksimal membantu mencari aset tanah desa, namun banyak yang tidak tersedia atau letaknya dinilai kurang strategis. Upaya pencarian beralih ke Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemda Kabupaten Pandeglang, namun kembali menemui jalan buntu.
Beberapa aset BMD yang ada ternyata tidak dapat digunakan karena sesuai instruksi presiden (Inpres) tidak diperuntukkan bagi pengembangan tugas pokok pemerintah daerah, atau sudah ditetapkan sebagai site plan pengembangan pasar ke depan, seperti di Desa Sindanghayu yang diajukan memanfaatkan lahan Pasar Sodong.
“Seperti desa Sindanghayu itu mengajukan lahan milik pemda yang ditempati pasar Sodong. Betul itu menjadi milik pemerintah daerah tetapi itu sudah menjadi site plan untuk pengembangan pasar ke depan,” bebernya.
Baca: BGN Tetapkan Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG Maksimal 4 Jam Sejak Matang
Baca: Andra dan Dimyati Groundbreaking Kawasan Ziarah Syekh Asnawi Caringin
Terkait teknis operasional dan regulasi lanjutan, Dindin menyebutkan bahwa Pemda saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) resmi dari pemerintah pusat yang dijanjikan akan terbit dalam waktu dekat guna mengatur juklak dan juknis operasionalisasi koperasi.
Ia melanjutkan, Perpres tersebut nantinya juga akan memperjelas format pengelolaan usaha koperasi, apakah akan mengandalkan pengurus koperasi secara mandiri atau di bawah pengelolaan PT Agrinas dalam kurun waktu dua tahun pertama, serta penempatan manajer yang baru saja selesai dididik dan dilatih.
“Nah ini sebenarnya yang sedang ditunggu-tunggu termasuk kami. Kami juga dari dinas teknis di daerah sedang menunggu itu, dan di beberapa media yang terbaru, Menteri Koperasi menjanjikan Perpres tentang operasionalisasi ini akan terbit dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar