Ratusan Siswa di Labuan Tidak Terima MBG, Ini Penjelasan Korcam SPPI

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ratusan siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, tidak menerima jatah program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pekan lalu lalu hingga Jumat (15/10/2026). Padahal, sebelumnya para siswa tersebut telah terdaftar dan menerima salah satu program prioritas nasional ini.

 

Penyebab belum tersalurkannya kembali bantuan makanan bergizi tersebut disinyalir akibat kendala administratif pada sistem nasional. Nama sekolah yang bersangkutan belum terdaftar atau belum keluar dalam surat penetapan kelompok penerima manfaat (KPM) sementara yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Akibat keterlambatan pembaruan data ini, para siswa yang seharusnya menjadi sasaran penerima manfaat terpaksa harus menunggu kepastian dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, ratusan siswa-siswi di sekolah SMKS IKPI Labuan sudah tidak menerima MBG sejak hari Jumat (09/10) lalu.

 

Menanggapi hal ini, Koordinator Kecamatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Korcam SPPI) Labuan, Heryanto menjelaskan, mekanisme penyaluran MBG saat ini mengandalkan transparansi data digital yang terintegrasi secara nasional.

 

Menurut dia, seluruh data yang direkap melalui SPPI akan diverifikasi oleh BGN sebelum diterbitkannya surat penetapan resmi.

 

“Jadi SPPI itu merekap data ke sistem. Nah nanti ditentukan oleh BGN yang nanti keluar surat penetapan untuk penerima manfaat. Sekarang sinkronisasinya langsung dengan Dapodik dari BGN. Adapun misalkan SMKS IKPI, berarti itu belum pengkinian data Dapodiknya, jadi belum turun suratnya,” kata dia.

 

Baca: Jumsih, Paguyuban Pedagang Alun-Alun Menes Bersihkan Lingkungan dan Cagar Budaya

 

Baca: Bangkitkan Sektor Pariwisata, Ratusan Warga Gelar Istighosah di Pantai Karangsari Carita

 

Menanggapi langkah selanjutnya terkait persoalan ini, Heryanto menegaskan pihak SPPI akan melakukan koordinasi dan evaluasi mendalam di tingkat lapangan.

 

“Kemungkinan nanti saya akan tanyakan kepada pihak dapur itu sendiri, apakah sudah dilakukan follow-up atau belum dengan KPM yang memang tidak masuk ke dalam surat penetapan tersebut. Apakah pihak sekolah yang belum melakukan pengkinian sehingga tidak terdaftar di Dapodik, atau memang dapur itu sendiri yang belum menginput data terbaru,” terangnya.

 

Ia menambahkan, akan memastikan kepastian penanganan hal ini dalam kurun waktu pekan ini. Dirinya juga akan mengecek apakah surat pengajuan data penerima manfaat yang belum terdaftar sudah dilayangkan.

 

“Untuk kepastian hal tersebut, saya akan menanyakan di minggu-minggu ini. Kinerja dan pengawasan SPPI secara umum di Kecamatan Labuan juga akan terus dipantau intensif, karena ini menyangkut penerima manfaat yang tadinya mendapatkan bantuan lalu saat ini belum mendapatkan kembali,” tegas dia.

 

Heryanto meyakini kendala yang terjadi saat ini sifatnya hanya sementara. Hal tersebut dikarenakan BGN terus melakukan pembaruan (upgrade) data penerima manfaat secara berkala.

 

Baca: MBG Prasmanan Mulai Uji Coba di Pandeglang

 

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2026 yang dikeluarkan BGN per 5 Oktober 2026, dijelaskan dalam poin b tentang penghitungan dan syarat pemberian insentif.

 

Poin tersebut menerangkan, jumlah penerima manfaat yang diperhitungkan adalah jumlah penerima manfaat yang benar-benar menerima MBG pada hari pelayanan efektif yang bersangkutan, tercatat pada SIPGN (Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional), dan didukung tanda terima atau berita acara serah terima penyaluran MBG dari satuan pendidikan, posyandu, atau penanggung jawab kelompok sasaran.

 

Mekanisme penanganan teknis ini juga disinyalir dapat menjadi salah satu opsi solusi agar hak makan bergizi bagi ratusan siswa tetap terpenuhi. (Mudofar)

Diberdayakan oleh Blogger.