Kemendikbud Buka Layanan Pengaduan Jembatan Rusak



Lebak - Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar bisa menyampaikan sarana infrastruktur baik jalan maupun jembatan yang dilalui anak sekolah yang mengalami kerusakan.

Kemendikbud RI telah meluncurkan sebuah laman bagi masyarakat dan pihak-pihak lain untuk bisa melaporkan langsung lintasan beresiko yang dilewati siswa menuju sekolah.
Bagi anda yang ingin melaporkan langsung, anda bisa mengujungi laman tersebut di sahabat.kemendikbud.go.id.

Di halaman beranda laman tersebut, anda tinggal mengklik 'Laporkan Sekarang' yang kemudian akan langsung menuju form pengisian laporan risiko akses ke sekolah bagi siswa.

Dalam form tersebut, anda diharuskan mengisi semua kolom yang disediakan yang terdiri dari nama pelapor, Provinsi, Kabupaten, alamat, no handphone, email, lokasi kejadian, koordinat, label foto, deskripsi. Anda juga diharuskan mengunggah file foto baik jembatan maupun jalan yang memang dianggap mempunyai risiko tinggi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengaku prihatin melihat putusnya jembatan penghubung antar desa sungai Cibeurang, Kabupaten Lebak.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan akses jalan ataupun jembatan rusak dan berbahaya menuju sekolah. Hal ini ditekankan Mendikbud agar tidak ada lagi korban akibat putusnya jembatan penghubung antar desa.

“Yuk bersama-sama kita laporkan akses rusak menuju sekolah ke laman sahabat.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan memberikan instruksi kepada kepala sekolah seluruh Indonesia untuk dapat melaporkan lintasan-lintasan kritis akses menuju sekolah.

Jika ada laporan, kata Mendikbud, akan segera membicarakannya dengan pihak Kementerian PU dan Perumahan Rakyat untuk penanganan akses jalan atau jembatan tersebut.

“Kita akan bekerja bersama-sama untuk bereskan ini. Kemendikbud akan suplai data, dan hasil pemantauan dari pengaduan,” tutur Mendikbud.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.