KPU Pandeglang Tetapkan Intan Bupati Terpilih


Dari kiri ke kanan. Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, Sekda Pandeglang, Aah Wahid Maulany, Ketua DPRD Pandeglang Wawan Gunawan, Ketua Panwaslukada Nana Subana, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i, Komisioner KPU Pandeglang Ade Mulyadi dan Abdurrohim, saat menandatangani berita acara dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, di aula Pendopo Bupati, Jumat (22/01/2016).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati no urut 2, Irna Narulita - Tanto Warsono Arban (Intan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021.

Penetapan ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, A. Suja’i, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2015, di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (22/01/2016).

“Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2015 adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati no urut 2, Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban dengan perolehan suara 367.547 suara,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Aah Wahid Maulany, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Wawan Gunawan, Ketua Panwaslukada Pandeglang, Nana Subana, Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, beserta puluhan undangan lainnya.

Namun, pasangan yang ditetapkan oleh KPU yakni Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, tidak hadir dalam kegiatan ini. Menurut Sekretaris Timses Intan, Hafazaah, Irna tengah menjenguk anaknya di Amerika Serikat, sementara Tanto tengah berada di Bandung.

“Kalo ibu Irna emang itu tadi bahwa dia adalah seorang ibu, ga bisa ditinggalkan anaknya. Anaknya ga mau ditinggalin,” ujarnya ketika ditemui usai acara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang no urut 1, Aap Aptadi - Dodo Juanda. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.