Keberadaan Waralaba di Pandeglang Akan Dibatasi


Ilustrasi toko waralaba.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang waralaba. Dalam isi Perda tersebut, Pemkab Pandeglang akan membatasi keberadaan dan pembangunan waralaba.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Pandeglang, Dede Sumantri menjelaskan, dalam Perda tersebut, setiap Kecamatan hanya boleh berdiri empat unit toko waralaba.

Perda ini juga mengatur soal radius atau jarak bangunan dengan pasar tradisional. Nanti jarak antara waralaba dengan pasar tradisional sepanjang 500 meter serta aturan lainnya,” ujar Dede saat ditemui, Senin (17/10/2016).

Dede menerangkan, tujuan ditetapkannya Perda Waralaba itu, untuk menjaga iklim investasi di Pandeglang.

“Sebetulnya bukan menghambat terhadap investasi, akan tetapi siapapun boleh investasi di Pandeglang, akan tetapi harus menempuh prosedur yang sesuai,” ujar anggota Fraksi PKS ini.

Ia menuturkan, saat ini pembangunan waralaba di Pandeglang bebas dilakukan pengusaha. Dalam satu kecamatan ada empat sampai lima toko waralaba. Bahkan, ada juga yang tujuh toko waralaba dalam satu kecamatan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh, terutama para pengusaha kecil.

“Selain aturan pembangunan, dalam perda juga produk lokasl harus masuk kepada waralaba. Baik itu jenis indomaret, alfamaret dan waralaba lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Balegda DPRD Pandgelang, E Supriadi mengatakan, dengan sudah disahkannya Perda Waralaba, ada proses atau mekanisme yang jelas dalam pembangunan toko modern.

“Perda itu sekarang sudah mulai dijalankan,” tukasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.