69 Warga Binaan Rutan Pandeglang Diajukan Peroleh Remisi Idul Fitri 2019

Ilustrasi remisi.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 69 warga binaan yang berada di Rutan Klas II B Pandeglang diajukan mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2019/1440 H. Dari jumlah napi yang diajukan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana, 1 orang diantaranya langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Klas IIB Pandeglang, Rino Soleh Sumitro mengatakan, remisi khusus terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Khusus 1 (RK 1) bagi napi yang masih menjalani sisa hukuman pidana dan Remisi Khusus 2 (RK2) bagi napi yang langsung bebas.

“Untuk remisi khusus 1 yang diusulkan berjumlah 68 orang, yang terdiri atas remisi lanjutan 16 orang dan remisi perkara 52 orang. Mereka mendapat remisi paling lama 1 bulan. Kalau remisi khusus 2 1 orang, dia langsung bebas. Jadi total ada 69 yang dapat remisi,” ujar dia kepada awak media.


Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi khusus tersebut, berasal dari kasus umum seperti kesusilaan, penggelapan, penganiayaan, pencurian, pornografi, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perjudian.

Ditambahkannya, puluhan warga binaan itu layak mendapat remisi lantaran telah melewati masa tahanan minimal 6 bulan, memiliki perilaku baik, dan sudah ada vonis eksekusi.

“Ada 5 warga binaan yang mendapat masa pengurangan hukuman karena terlibat kasus narkotika dan kuropsi terkait PP 99 Tahun 2012. Dari remisi lanjutan 3 orang, remisi perkara 2 orang,” terangnya.


Ia menambahkan, saat ini jumlah penghuni Rutan Klas II B Pandeglang sebanyak 202 jiwa. Jumlah itu terdiri atas 10 warga binaan wanita dan sisanya warga binaan laki-laki.

“Kalau nanti yang dapat remisi khusus keluar, jadi jumlah penghuni tinggal 201 orang,” serunya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.