Tahapan Pilkada Serentak, Pendaftaran Calon Maret 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Suja'i.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, akan dimulai pada bulan September 2019 mendatang. Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, hal ini sesuai ketentuan yang menyebut bahwa proses tahapan Pilkada dimulai satu tahun sebelum pelaksanaan, yakni September 2020.

Sementara untuk tahapan pendaftaran calon, rencananya akan dimulai pada bulan Maret 2020 yang diawali pendaftaran calon dari jalur perseorangan. Kemudian untuk jalur dukungan Parpol, dibuka pada bulan April.

“Pendaftaran calon jika merujuk pada tahapan Pilkada sebelumnya dan rancangan PKPU yang sudah disusun dan akan dilakukan uji publik, itu lima sampai enam bulan sebelum pencoblosan. Itu dimulai dari pendaftaran calon perseorangn dulu bulan Maret, karena harus diverifikasi dulu. Sedangkan untuk calon dukungan parpol akan dibulan bulan April,” katanya usai konferensi pers di Aula KPU, Senin (24/06).


Sujai menegaskan, sejauh ini tidak ada perbedaan mendasar dengan Pilkada sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, salah satu syarat pencalonan yang diberlakukan yakni menyangkut jumlah dukungan. 

“Bagi jalur perseorangan, jumlah dukungan minimalnya harus sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir dan tersebar sedikitnya di 18 kecamatan. Itu yang harus terverifikasi. Jadi dukungannya boleh lebih tapi tidak boleh kurang. Sedangkan dari jalur dukungan Parpol, harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Pandeglang,” ungkap Sujai.


Kendati demikian, Sujai melanjutkan, proses tahapan maupun syarat pencalonan masih menunggu kepastian Peraturan KPU yang masih dirancang oleh penyelenggara di tingkat pusat dan baru akan dilakukan uji publik. Nantinya, PKPU itu lah yang menjadi landasan kerja KPU Kabupaten Pandeglang.

“Semua baru berupa rancangan belum bersifat final. Kalau bersifat final, nanti akan dilembar negarakan di Kemenkum HAM. Yang jelas pencoblosan dibulan September 2020. Terkecuali misalnya ada perubahan UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.