Perantara dan Pembeli Motor Bodong Ditangkap Polres Pandeglang

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat press conference ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Selasa (16/07/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku kejahatan pencurian terhadap kendaraan bermotor. Para pelaku merupakan seorang perantara dan pembeli motor tanpa kelengkapan surat kendaraan. Sedangkan pelaku pencurian, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, kedua pelaku itu berinisial ND (38) warga Kampung Nangkabeureum, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong dan AR (38) warga Kampung Jasugih, Desa Bojong, Kecamatan Bojong.

Sebanyak 3 kendaraan motor didapatkan pelaku pencurian yang masih buron dari rumah milik warga. Biasanya, perantara menjual kendaraan motor tersebut seharga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

“Jajaran satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 2 orang orang pelaku terkait dengan pencurian kendaraan bermotor ada 3 unit kendaraan bermotor yang telah kita amankan,” katanya dalam Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa (16/07).


Kapolres menerangkan, aksi jual beli kendaraan itu dilakukan dengan menawarkan barang hasil curian dari mulut ke mulut. Setelah bertemu dengan calon pembeli, transaksi dilakukan di jalan.

“Dia mencuri sekitar rumah, mencari kelengahan pemilik rumah. Ini mereka manfaatkan untuk mengambil kendaraan. Mereka tidak ada jaringan tetapi jual beli lepas tanpa ada ikatan tanpa satu jaringan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya. Masyarakat yang memiliki kendaraan disarankan untuk menerapkan kunci ganda, termasuk di tempat tinggal.

“Kepada masyarakat berhati-hati dalam menyimpan kendaraan khususnya roda dua. Walaupun sudah berada dalam rumah, tetap dikunci dan pintu pagar dikunci. Kami juga akan mengerahkan anggota untuk lebih giat lagi melakukan kegiatan patroli khususnya pada malam hari,” tuturnya.


Sementara salah satu pelaku AR yang disangkakan sebagai pembeli motor bodong mengaku, dia sudah dua kali membeli kendaraan tanpa surat kelengkapan. Alasannya, motor tersebut digunakan untuk dipakai sehari-hari sebagai tukang ojek.

“Sudah dua kali beli (motor bodong, red). Saya terpaksa membeli motor tersebut seharga Rp 2,5 juta, karena tidak punya uang lebih,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu unit motor merek Honda Scoopy beserta STNK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.