Ratusan Kades di Pandeglang Bakal Bimtek ke Bali Gunakan Dana Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Pandeglang bakal melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali dengan menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 10 juta/Desa. Di Pandeglang sendiri terdapat 326 Desa. Jika semua Desa mengikuti kegiatan tersebut, maka uang Pandeglang diserap oleh Bali sebesar Rp 3.2 miliar.

Informasi rencana Bimtek itu diketahui melalui surat undangan untuk Kades yang beredar luas. Bimtek prioritas penggunaan Dana Desa serta perencanaan bisnis dan manajemen BumDes ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Potensi Kemandirian Desa (LPPKD) yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2019 itu, kegiatan Bimtek akan digelar dari tanggal 2-5 September 2019 di Bali tepatnya di Fashion Hotel Legian dan The One Legian serta diselipkan agenda mengunjungi BumDes Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan rencana tersebut. Taufik mengatakan, kegiatan Bimtek di Bali tersebut sah-sah saja dilakukan Kades sepanjang sudah tertuang dalam APBDes.

“Kalau mereka mau jalan-jalan mau apapun ya boleh karena mereka pengguna anggaran dan dia punya anggaran apapun yang dilakukan oleh kepala desa sepanjang itu sudah tertuang didalam APBDes ya udah, sah-sah saja mereka,” katanya Kamis (22/08).


Dia menerangkan, Bimtek Kades ke Bali dalam urusan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan aparatur desa. Hal itu, tambah dia, diperbolehkan dan sudah tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan Menteri Desa dan Peraturan Bupati tentang prioritas pengelolaan Dana Desa.

“Mau mereka kemana dalam meningkatkan kapasitasnya boleh-boleh saja dan sesuai aturan,” terang dia.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan inisiatif dari para Kades sendiri. DPMPD menurut dia, tidak memiliki kewenangan dan bukan dari kepanitiaan atau penyelenggara.

“DPMPD sebetulnya tidak punya kewenangan untuk itu semua. Jadi kita hanya membuat aturan-aturan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pusat. Karena ketika dari pusat Dana Desa itu dipayungi oleh peraturan Menteri Desa dan peraturan Mendagri. Turun ke Kabupaten kita harus jabarkan dengan menggunakan peraturan Bupati,” ungkapnya.


Saat ditanya mengenai pemilihan lokasi di Bali, menurutnya kemungkinan besar berasal dari keinginan para Kades.

“Kami tidak bisa menentukan harus kesini harus kesini tidak. Jadi kalau umpamanya mereka bertanya pak kami mau kesana ada lembaga anu. Sepanjang memang anda anggarkan dan sepanjang anda butuh monggo, dipersilakan,” paparnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.