Sah! KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Pandeglang

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih anggota DPRD Pandeglang, di Mutiara Carita Cottages, Senin (12/08/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya resmi menetapkan 50 calon legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Partai Gerindra menjadi pemegang suara terbanyak dan menjadi pucuk pimipinan di DPRD Pandeglang.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ini dilakukan di Hotel Mutiara Carita Cottages, Senin (12/08/2019) pagi.

Rapat pleno ini dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ade Mulyadi dan jajarannya, Asisten Daerah (Asda) 1 Agus Priyadi Mustika, Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, dan perwakilan dan saksi Parpol di Kabupaten Pandeglang.


Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Samsuri membacakan hasil penghitungan perolehan suara Parpol dan perolehan kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di 6 Dapil di Pandeglang.

Hasilnya, Gerindra berhasil menjadi pemenang dalam perolehan suara. Partai besutan Prabowo Subianto ini meraih 7 kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang. Perolehan 7 kursi juga didapat oleh Golkar, hanya Gerindra mengungguli dari perolehan suara terbanyak.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, penetapan Caleg terpilih dilakukan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu se-Indonesia beberapa hari lalu.

“Pleno kaitan perolehan kursi untuk masing-masing parpol dan penetapan calon terpilih ini sesuai dengan ketentuan baik dari PKPU no 14 perubahan kelima atas PKPU no 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal. Bahwa KPU Kab Kota atau Provinsi ini diberikan waktu selama lima hari sejak salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima,” katanya.


Ia menerangkan, Kabupaten Pandeglang termasuk daerah yang terdapat perselisihan hasil di MK. Maka sesuai aturan, lanjut dia, proses pleno penetapan penetapan kursi harus menunggu putusan MK.

“Kebetulan kemarin perkara yang di Pandeglang lokusnya ini putusannya dibacakan di tanggal 8 Agustus,” ujarnya.

Pasca adanya penetapan ini, KPU segera bersurat ke Gubernur Banten melalui Bupati Pandeglang, mengusulkan pelantikan untuk Caleg DPRD terpilih.

“Insha Allah sore ini kami akan segera menyampaikan kaitan dengan surat tersebut dilampiri dengan dokumen yang diminta,” paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengapresiasi pleno penetapan kursi parpol di Pandeglang. Dalam pleno yang berlangsung, Bawaslu tidak memberikan sanggahan dari tahapan tersebut.

“Kami dari Bawaslu untuk hari ini memang tidak ada catatan-catatan karena apa yang dilaksanakan oleh KPU sudah sesuai aturan baik Undang-undang 7 maupun PKPU sehingga Bawaslu mengapresiasi kinerja KPU Pandeglang,” kata dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.