Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

Polisi memeriksa tersangka yang diduga pengedar sabu di Mapolres Pandeglang, Kamis (06/08/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial BR alias BBN (31) diamankan di depan Kantor FIF leasing Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (05/08/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka yang merupakan warga Cikondang, Kelurahan Pandeglang. Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Berdasar laporan dan info dari masyarakat, kami lakukan pendalaman. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap orang yang kita curigai dan ternyata orang tersebut benar terduga pelaku BR alias BBN,” ujarnya Kamis (06/08).

Selanjutnya, tambah Achmad, petugas melakukan penggeledahaan kepada tersangka dan ditemukan barang bukti yakni 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 Gram dan 1 buah handphone Samsung warna putih.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari orang berinisial IP seharga Rp 700 ribu. Adapun polisi masih memburu IP yang saat ini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto membenarkan, anggota Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

“Satres Narkoba terus mengejar keberadaan pelaku lainnya. Sementara tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Dirinya mengajak kepada semua elemen masyarakat Pandeglang untuk bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba di Kabupaten Pandeglang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.