Pandeglang Berlakukan PPKM, Satgas Covid-19 Gencar Operasi Prokes

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/01/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, gencar melakukan operasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, pengguna jalan dan pemilik warung di Pandeglang.

 

Kabagops Polres Pandeglang, Kompol Doharun Siregar mengatakan, tujuan operasi prokes ini dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pandeglang.

 

Ia menerangkan, petugas gabungan dari Polres Pandeglang, Kodim 0601 Pandeglang, Satpol PP dan Dishub melaksanakan operasi penerapan prokes.

 

“Dalam operasi yusitisi tersebut, Satgas menurunkan 44 personel yang terdiri dari 20 personel Polres, 5 personel Kodim 0601, 10 personel Satpol PP, dan 9 personel Dishub,” katanya, Kamis (14/01).

 

Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan , operasi yustisi mobile ini dilakukan di wilayah hukum Polres Pandeglang dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai atau menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar pada saat keluar rumah.

 

“Kami juga melakukan edukasi sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 M,” katanya.

 

Ia menuturkan bahwa pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan pagi hari dan malam hari. Hal ini lantaran masih banyak warga yang masih belum mengindahkan aturan pemerintah terkait PPKM.

 

“Dengan adanya operasi yustisi ini, kami berharap warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 5M, yaitu harus  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi berkerumun, membatasi mobilitas,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.