Polisi Tangkap Pengedar dan Penyuplai Obat Terlarang di Pandeglang

Ilustrasi obat terlarang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin, MSA (18) yang sedang menjual obat terlarang di terminal Mengger, Pandeglang.

 

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Selanjutnya, tim Satuan Narkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan menangkap tersangka pada Sabtu (12/06) malam.

 

“Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial MSA yang sedang menjual obat terlarang beserta barang bukti obat berjenis hexymer 482 butir dan tramadol HCl sebanyak 45 butir dengan uang hasil penjualan Rp 335.000,” ujarnya kepada awak media.


Hamam melanjutkan, dari penangkapan tersangka MSA, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama penyuplai obat berinisial, AS (35).

 

Selanjutnya, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny langsung melakukan penangkapan di malam yang sama terhadap AS sekitar pukul 01.35 WIB dirumah rekannya yang beralamat di Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk.

 

“Dari hasil penangkapan MSA kita lakukan pengembangan terhadap saudara AS dan alhamdulillah kita tangkap tersangka dirumah temannya dan kita sudah amankan,” kata Hamam.

 

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.