Jabatan 206 Kades Berakhir, DPMPD Tunggu Pengangkatan Pjs oleh Bupati

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 206 Kepala Desa (Kades) periode 2015–2021 yang tersebar di 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang telah berakhir masa jabatannya terhitung hari Selasa, 27 Juli 2021. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kini tengah menunggu pengajuan pejabat sementara (Pjs) dari Kecamatan untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Pandeglang.

 

Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, jabatan Kades periode 2015-2021 telah habis. Dengan habisnya masa jabatan Kades ini, saat ini pihak Kecamatan mempersiapkan pengajuan Pjs untuk mengganti jabatan Kades di 206 Desa tersebut.

 

“Jabatan kepala desa hari ini selesai. Camat-camat sudah mengajukan Pjs atau Plt-nya kepada kami untuk nanti ditandatangani oleh Bupati. Sampai Pjs ini belum ditunjuk oleh Bupati, tetap Plh (pelaksana harian) itu berjalan sampai keluarnya surat keputusan Bupati tentang pengangkatan Pjs,” kata Doni.

 

Kata Doni, DPMPD pada Rabu (28/07) ini tengah mengajukan surat pemberhentian Kades di 206 Desa. Dari jumlah tersebut, terdapat 151 Kades yang mencalonkan diri kembali maju sebagai Calon dalam Pilkades serentak tahun 2021.

 

Namun begitu, agar roda pemerintahan di Desa tetap berjalan, Plh Kades yang dijabat Sekretaris Desa (Sekdes) dapat mencairkan anggaran. Namun tidak bisa mencairkan pekerjaan fisik.

 

“Kami sudah bersurat ke Kemendagri tentang masalah Plh bisa enggak untuk mencairkan dana dan alhamdulillah jawabannya sudah ada dari Dirjen Kementerian Desa bahwa Plh boleh mencairkan uang sehingga roda pemerintahan Desa tetap bisa berjalan. Nah sambil menunggu Pjs atau Plt yang akan ditandatangani oleh Bupati, Plh tetap menjalankan tugas sehari-hari di Desa masing-masing,” terangnya.

 

Baca: Pendaftaran CPNS Ditutup, Pelamar di Pandeglang Capai 11.269 Orang

 

Baca: DPMPD Khawatir Jika Pilkades Tetap Digelar Dampaknya Tak Akan Diakui Kemendagri

 

Sementara, Camat Labuan, Ace Jarnuji mengaku sudah mengajukan ASN yang berkantor di Kecamatan kepada Bupati Pandeglang melalui DPMPD untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di enam Desa yang ada di Labuan.

 

“Udah untuk enam Desa. Kemarin saya ajukan, surat dari DPMPD itu datang sehari sebelum pengajuan. ASN yang diajukan ini yang tidak punya jabatan pelaksana di kecamatan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.