Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Pandeglang Diundur Jadi 8 Agustus 2021

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 207 Desa di Kabupaten Pandeglang kembali diundur. Sebelumnya, jadwal tersebut sempat mundur selama dua pekan dari 18 Juli hingga 01 Agustus 2021. Kini, jadwal itu pun kembali diundur sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021.

 

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021. Dalam Inbup tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan tanggal 8 Agustus dan tahapan Pilkades bakal dimulai kembali pada 27 Juli 2021.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana mengatakan, pengunduran ini dilakukan karena batas waktu yang dianggap terlalu mepet dengan persiapan. Mengingat, penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan rampung tanggal 20 Juli.

 

Sementara jika Pilkades dilakukan pada 1 Agustus, maka tahapan yang akan dilanjutkan yakni di tanggal 21 Juli.

 

“Tanggal 1 Agustus setelah kita hutung mundur ke tahapan sebelumnya yang belum dilaksanakan, itu terlalu mepet, antara tanggal 20 (PPKM rampung) ke tanggal 21 Juli kita mulai bergerak, sehingga kita harus melihat dulu, kebijakan pemerintah pusat apa nih setelah tanggal 20 Juli,” kata Asep, Rabu (07/07).

 

Baca: 4 Kecamatan Berlakukan PPKM, Pelanggar Prokes Akan Dikenakan Sanksi

 

Baca: Pilkades Bisa Kembali Diundur Jika Angka Covid-19 di Pandeglang Naik

 

Asep melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan melihat kebijakan pemerintah pusat. Jika PPKM Darurat dilanjut, kata dia, ada kemungkinan tahapan Pilkades juga akan diundur kembali.

 

“Nanti kita lihat tanggal 20 Juli ini bagaimana nih kebijakan pusat apakah diperpanjang atau tidak kaitan PPKM darurat. Kalau memang kebijakan dari pusat itu PPKM daruratnya diperpanjang dan disarankan atau diperintahkan Kabupaten atau Kota untuk tetap menunda, ya kami undur kembali. Nanti kita lihat kebijakannya,” paparnya.

 

Untuk diketahui, dalam Inbup ini tahapan Pilkades serentak 2021 dimulai lagi pada tanggal 27-29 Juli dengan pengumuman dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

“Kalau tanggal 27 Juli ibaratnya ada waktu 7 hari dari hari terakhir PPKM, kita lihat dulu nih kondisi kebijakan pusat dan kondisi pandemi di Pandeglang juga seperti apa,” sambungnya.

 

Kemudian pada tanggal 30 Juli-1 Agustus, penyampaian undangan. Selanjutnya adalah masa kampanye dari 2-4 Agustus dan tanggal 5-7 Agustus masa tenang. Tanggal 8 Agustus merupakan pemungutan dan penghitungan suara.

 

Menurutnya, penundaan jadwal Pilkades tersebut akan memberikan waktu bagi Forkopimda untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

 

Apabila pelaksanaan PPKM Mikro ini berhasil menekan angka penyebaran Covid-19, maka, Pemkab Pandeglang akan melaksanakan Pilkades serentak di tanggal 8 Agustus 2021. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.