Pilkades Bisa Kembali Diundur Jika Angka Covid-19 di Pandeglang Naik

Asiten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Pandeglang, Ramadani.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 dapat kembali diundur jika angka terkonfirmasi kasus Covid-19 di Pandeglang mengalami kenaikan.

 

“Mudah-mudahan kuncinya ya daya dukung masyarakat. Kalau nanti ini masih tidak dimungkinkan trennya terus naik, bahkan di beberapa kampung tren terus naik bahkan diatas 10 tiap kampung, ya kemungkinan bisa kita undur lagi kan gitu, karena resikonya terlalu tinggi buat kita,” ujar dia, Senin (05/07).

 

Untuk itu, kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat terus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari.

 

“Mudah-mudahan tidak perlu diundur kembali lah. Kuncinya mohon dukungan semua pihak,” tambahnya.

 

Tahapan Pilkades yang tertunda yakni pembentukan panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing Desa.

 

Baca: Kakorsabhara Baharkam Polri Tinjau Langsung Pos Pam Gayam di Kabupaten Pandeglang

 

Baca: Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Pandeglang 1 Agustus 2021

 

Untuk diketahui, Kabupaten Pandeglang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sementara daerah lainnya di Banten termasuk kedalam PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

 

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah fokus terhadap penanganan Covid-19 termasuk terus melakukan program vaksinasi massal secara serentak.

 

“Kita dari tanggal 5 sampai tanggal 20 (Juli) kita fokus terhadap penanganan Covid-19 dan vaksinasi massal serentak,” kata dia.

 

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pandeglang mengundur pelaksanaan Pilkades serentak yang sedianya akan digelar pada Minggu 18 Juli 2021 di 207 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan.

 

“Iya, betul,” kata Irna saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Minggu (04/07).

 

Irna menerangkan, pengunduran ini untuk mengantisipasi semakin mewabahnya Covid-19 di beberapa Desa dan Kelurahan yang ada di Pandeglang. Apalagi Pandeglang berdekatan dengan daerah lain yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.