5 Desa di Pandeglang Ajukan Gugatan Hasil Pilkades Serentak 2021

Salah satu warga saat mencoblos di TPS 10 Desa Caringin, Kecamatan Labuan, dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pandeglang, Minggu 17 Oktober 2021.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu yang diikuti 206 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, terdapat 5 Desa yang tersebar di 5 Kecamatan telah resmi melayangkan gugatan atau keberatan hasil Pilkades dari Calon Kepala Desa (Kades).

 

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana mengatakan, hingga batas akhir pengajuan gugatan atau keberatan sampai Rabu (20/10) pukul 24.00 WIB, ada sebanyak 5 Calon Kades yang mengajukan keberatan.

 

“Dari desa Citereup (kecamatan Panimbang), Tapos (kecamatan Cadasari), Pasirtenjo Sindangresmi, Kananga Menes sama Palembang Cisata. Ada 5 keberatan yang kami terima sampai dengan malam jam 12 tadi,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (21/10).

 

Saat ditanya perihal materi gugatan yang disampaikan 5 Desa tersebut, Asep mengaku belum dapat menyampaikan. Namun begitu, kata dia, keseluruhan gugatan itu menyatakan keberatan dengan hasil atau selisih suara.

 

“Kalau secara regulasi untuk keberatan itu kaitan dengan selisih suara. Adapun mereka menyampaikan keberatan dengan beberapa hal tetap kita terima saja nanti kita bahas dengan tim,” terangnya.

 

Baca: Warga Pandeglang Senang Akses Jalan Telah Dibangun Pemerintah

 

Baca: Irna Kampanyekan Aplikasi Sipanon, Bisa Urus Perpindahan Domisilis Tempat Tinggal

 

Sebelumnya, kata Asep, DPMPD telah memberikan waktu usulan keberatan pasca Pilkades selama 3 hari setelah penetapan hasil pemungutan suara oleh panitia Pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021.

 

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan kapan akan dilakukan pembahasan, termasuk mediasi antara penggugat dan tergugat. Untuk penyelesaiannya sendiri, diberi batasan waktu 30 hari.

 

“Yang pastinya nanti usulan atau surat keberatan dari para calon atau warga tersebut akan kita jawab. Nah rentang waktunya kami akan bahas 30 hari nanti kami akan memberikan jawaban melalui bupati nanti,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.