Calon Kades Dilarang Kampanye Pemecatan Perangkat Desa, Sanksi Berat Menanti

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan saat memberikan arahan dalam Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Tahun 2021, di Kecamatan Saketi, Minggu (10/10/2021).

KRAKATAURADIO.COM, SAKETI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, di masa kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021, Calon Kepala Desa (Kades) dilarang berkampanye dengan mengancam akan memecat Perangkat Desa. Jika terbukti memecat, maka sanksi berat menanti.

 

Hal itu dia sampaikan saat memberikan arahan saat Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Tahun 2021, di Kecamatan Saketi, Minggu (10/10).

 

Doni menuturkan, saat ini tahapan Pilkades Serentak yang berlangsung di 206 Desa di 32 Kecamatan, telah memasuki masa kampanye pada tanggal 11 sampai 13 Oktober 2021, kemudian dilanjut masa tenang dari 14 sampai 16 Oktober dan pemilihan pada 17 Oktober 2021.

 

“Kampanye silakan menggunakan media sosial. Kalau toh mengumpulkan massa tidak lebih dari 50 orang karena masa pandemi masih tetap berlangsung kondisi kita masih di level 3 PPKM,” kata dia.

 

Baca: Ini Isi Deklarasi Damai Pilkades Serentak, Siap Dituntut Hukum Apabila Melanggar

 

Baca: Jelang Pilkades Serentak, Polres Pandeglang Cek Kondisi Kendaraan Dinas

 

Doni melanjutkan, di masa kampanye Pilkades serentak saat ini, dirinya melarang Calon Kades berkampanye dengan ancaman memecat Perangkat Desa. Jika ada yang terbukti memecat, maka terancam sanksi.

 

“Tidak boleh mengkampanyekan perangkat desa untuk pemecatan. Tidak boleh. Ada penggantian perangkat desa tidak sesuai dengan aturan, bapak-bapak yang kena sanksi sama saya. Kami bisa melakukan itu karena bapak-bapak sudah melanggar aturan peraturan pemerintah dan bisa diberhentikan sementara dan tetap,” tegasnya.

 

Sampai saat ini, kata Doni, pihaknya masih mendengar banyaknya aduan terkait ancaman pemecatan Perangkat Desa dari Calon Kades di Pandeglang jika terpilih nanti. Menurut dia, para Calon Kades tidak bisa melakukan pemecatan, kecuali telah melanggar aturan dan ketentuan.

 

“Aparatur desa sudah diatur dalam peraturan pemerintah, ya, tidak boleh. Kecuali dia melanggar hukum sudah ditentukan hukumnya oleh pemerintah, oleh pengadilan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.