Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Hewan Ternak Berhasil Diringkus Polisi

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat press rilis ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Rabu (02/03/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Aksi komplotan spesialis pencuri hewan ternak di Kabupaten Pandeglang terhenti setelah diringkus polisi dan merasakan dinginnya dinding penjara. Selama 2 tahun, mereka telah melakukan aksi pencurian di 20 tempat.

 

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menerangkan, komplotan ini terdiri atas empat eksekutor pencuri dan seorang penadah, yakni A alias N, A alias E, S alias C dan D alias C yang ditangkap di rumahnya masing-masing. Sementara 1 orang penadah berinisial A.

 

“Selama 2 tahun menjalankan aksinya para kawanan pencuri ini sudah berhasil menggasak sekitar 60 ekor kerbau dan sapi dari 20 lokasi yang berbeda-beda,” kata dia dalam pres rilis di Mapolres Pandeglang.

 

Komplotan ini, kata Andi, diamankan berikut barang bukti berupa 5 ekor kerbau yang dicuri dari berbagai lokasi, baik di Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Serang.

 

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan berkeliling mencari kerbau yang nantinya menjadi target. Bila dianggap aman, mereka akan membuka tali kerbau dan menggiringnya ke mobil pick up,” ujarnya.

 

Setelah berhasil mencuri, mereka kemudian membawa hewan ternak itu ke seorang penadah yang berada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Hewan curian itu mereka jual berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per ekor.

 

“Mereka membawanya ke seorang penadah berinisial AD yang berada di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

 

Baca: Pemkab Pandeglang Pastikan Warga Terdampak Banjir Dapat Bantuan

 

Baca: Polsek Panimbang Bantu Evakuasi Korban Banjir di Desa Citeureup dan Bagikan Makanan

 

Sementara, salah seorang pelaku, A menceritakan, sebelum mencuri mereka biasanya memantau terlebih dahulu hewan ternak yang menjadi sasaran.

 

“Dalam sekali aksi, bisa mencuri satu hingga dua ekor kerbau,” sebutnya.

 

Dari hasil penjualan, mantan tukang ojek ini mendapat keuntungan antara Rp 1 sampai Rp 1,5 juta. Asnawi mengaku melakukan aksi yang dilakukannya sejak satu tahun lalu itu karena tuntutan ekonomi.

 

“Baru setahun (mencuri kerbau). Setiap penjualan mendapat untung sekitar 1 sampai 1,5 juta,” sebut warga Warunggunung, Lebak ini.

 

Selain mengamankan 5 ekor kerbau sebagai barang bukti, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit kendaraan pick up, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.

 

Atas perbuatannya empat tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara seorang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.