Bupati Irna Apresiasi Keberadaan Saung Karapihan di Pandeglang

Launching atau peresmian Saung Karapihan (Rumah Restorative Justice) di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Keberadaan Saung Karapihan Restorative Justice (RJ) yang di launching Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diapresiasi Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Hadirnya saung karapihan ini dianggap akan mendukung kondusifitas dan mengurangi stigma buruk.

 

Untuk diketahui, Kejari Pandeglang telah meresmikan Saung Karapihan yang berada di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Senin (11/4/2022) lalu. Rumah Restorative Justice itu diresmikan langsung oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejari Pandeglang, dan Bupati Pandeglang.

 

Irna mengaku sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejari Pandeglang. Sebab kata Irna, hadirnya saung karapihan akan berdampak positif bagi daerah.

 

“Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terimakasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,” kata Irna.

 

Menurut Bupati, saung karapihan ini tidak lain akan menjadi tempat penyelesaian setiap adanya konflik yang terjadi di masyarakat tanpa harus berujung di peradilan. Namun semua pihak akan dilibatkan dalam penyelesaiannya.

 

“Semua pihak dilibatkan baik itu tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, penegak hukum, korban dan tersangka. Sehingga setiap permasalahan ditangani lebih humanis,” ujarnya.

 

Keberadaan Saung Karapihan ini juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar dapat mengerti tentang ketentuan hukum yang berlaku.

 

Baca: Jelang Pemilu 2024, Pemkab Pandeglang Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Gedung KPU

 

Baca: Berbagi Berkah di Ramadhan, Kejari dan Porwan Pandeglang Bagikan Takjil kepada Pengendara

 

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, seorang tersangka bisa mendapatkan RJ atau pemulihan keadilan apabila tuntutan hukumnya di bawah 5 tahun, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih 2,5 juta.

 

“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke kejaksaan atau melalui informasi publik melalui ig, twitter dan fb,” tutur dia.

 

Kejati Banten Leonard Simanjuntak mengatakan, RJ adalah penyelesaian satu perkara dengan musyawarah mufakat. Hal ini dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka dan korban.

 

“Kasus-kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan disini tanpa harus masuk ke peradilan hukum,” imbuhnya.

 

Ia juga menekankan kapada jajaran kejaksaan agar tidak bermain-main dalam penanganan konflik. Jika sampai terjadi, pihaknya meminta laporan dari masyarakat. 

 

“Silakan laporkan, online kepada saya. Jangan sampai kejaksaan mencederai hati masyarakat. Bantu kami untuk tidak memberikan sesuatu kepada adik-adik saya di Kejari,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.