Ketua DPRD Pandeglang Minta Pemerintah Kaji Ulang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi saat Beli Migor Curah

Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi menyoroti aturan pemerintah terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Kebijakan itu dinilai perlu dikaji ulang.

 

“Masyarakat banyak yang mengeluh, bukan hanya masyarakat di pedalaman saja namun para pedagang tradisional pun sama halnya demikian,” kata Udi, Jumat (01/07).

 

Ia menilai tidak semua masyarakat menerima rencana tersebut, bahkan ada yang keberatan jika diterapkan dengan aplikasi PeduliLindungi.

 

“Itu keluhan-keluhannya kaitan dengan sarana dan prasarana yang tidak mereka miliki ya, terus konektivitas juga kaitan dengan sinyal, gitu. Nah mereka sehingga merasa dipersulit dan merasa kesulitan dengan adanya kebijakan ini,” bebernya.

 

Politisi Gerindra ini menambahkan, banyak masyarakat yang bertanya kepada dirinya terkait kebijakan itu. Menurutnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai keharusan membeli minyak goreng curah Rp 14 ribu, diminta agar pemerintah mengkaji ulang.

 

“Saya meminta pemerintah pusat mengkaji ulang atau mengevaluasi atas kebijakan tersebut. Mestinya walaupun mau dilakukan namun ada tahap-tahap uji coba dulu untuk daerah-daerah tertentu jangan diwajibkan untuk semua daerah yang ada di Indonesia,” tuturnya.

 

Baca: K.H. Zamzami Dikukuhkan Jadi Ketua Umum MUI Pandeglang

 

Baca: Tergerus Banjir, Dua Jembatan di Cimanggu Pandeglang Ambruk

 

Ia berharap, kaji ulang tersebut bertujuan dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif untuk penggunaan aplikasi tersebut. Tentunya, masyarakat semakin mudah mendapatkan kebutuhan akan minyak goreng.

 

Sebelumnya, pemerintah pusat merencanakan perubahan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Jika masyarakat belum memiliki aplikasi tersebut bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hingga saat ini, pemerintah pusat masih mensosialisasikan terkait wacana tersebut. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.