Aktivis Sebut Kasus Kekerasan Anak di Pandeglang Masih Tinggi

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto liputan6.com)

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Pandeglang Care Movement (PCM), Ahmad Subhan mengungkapkan, kasus kekerasan pada anak masih masif terjadi di Kabupaten Pandeglang sepanjang tahun 2022. Ia menyebut, jumlahnya mendominasi dalam kasus kategori kekerasan pada Perempuan dan Anak (PPA).

 

Ia menerangkan, sejak Januari 2022 hingga Desember, berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan (UPT PPA) telah terjadi 55 kasus yang ditangani. Sedangkan dari catatan Unit PPA Polres Pandeglang ada 57 kasus telah terjadi. Bahkan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Peksos) Anak mencatat ada 86 Kasus yang ditangani dari kasus kekerasan seksual terhadap anak.

 

“Dari anak sebagai korban, pelaku bahkan saksi anak. Angka-angka ini sungguh angka yang cukup besar dan sungguh sangat memprihatinkan,” kata dia melalui keterangan tulis.

 

Pria yang juga menjadi dosen STIA Banten ini menambahkan, di Kabupaten Pandeglang kasus kekerasan seksual hingga kini masih menjadi momok yang paling menakutkan bagi anak-anak. Dalam catatannya, bisa mencapai ratusan lebih karena banyak kasus yang belum terlaporkan di kepolisian.

 

“Dari segi komitmen dan payung hukum yang tersedia, pemerintah sebetulnya telah melakukan banyak hal. Pemerintah sejak 2016 menerbitkan Perppu tahun 2016 tentang perlindungan anak. Bahkan, hanya dalam tempo enam bulan kemudian, perppu itu telah disetujui DPR RI untuk disahkan sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada 9 November 2016 silam,” terangnya.

 

Dalam ketentuan aturan yang terbaru, lanjut dia, sebetulnya telah diatur tambahan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

 

Untuk itu, ia menyebut peran keluarga menjadi garda terdepan perlindungan anak bukan justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak orang-orang terdekatnya.

 

“Keluarga merupakan satu hal terpenting dalam pengasuhan anak hanya saja apakah anak ada dalam pengawasan keluarga terdekat dalam pola asuh dan tumbuh kembangnya,” ujar pekerja sosial anak ini.

 

Baca: Terlihat Jelas! Ini Penampakan Gunung Anak Krakatau di Awal Tahun 2023

 

Baca: Bupati Irna Pastikan Warga Terdampak Banjir Dapat Bantuan

 

Selain itu, peran serta lapisan masyarakat juga tidak kalah penting. Apalagi jika dilakukan secara berkelompok dalam bentuk lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

 

“Apabila kekerasan terhadap anak sudah terlanjur terjadi, kewajiban masyarakat adalah melaporkan kepada pihak berwenang. Peran masyarakat tak berhenti hanya sampai pelaporan, terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan kewajiban lain yang harus dilaksanakan adalah berperan aktif untuk menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban kekerasan dan juga berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak,” jelas dia.

 

Pihaknya mengajak semua pihak agar lebih peduli terhadap anak dan perempuan. Agar mereka, para korban dapat lebih merasa terbantu dan para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal.

 

“Sehingga menjadi informasi kepada masyarakat umumnya dan para pelaku agar tidak ada lagi terjadi kasus-kasus sejenis di kemudian hari,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.