431 Koperasi Dibubarkan

Pandeglang - Sejak tahun 2005 hingga 2013, Dinas Koperasi dan Usaha Miko, kecil, Menengah (Diskop dan UMKM) Pandeglang telah membubarkan 431 koperasi yang beroperasi di wilayah Pandeglang. Pembubaran koperasi ini karena sudah tidak aktif baik kepengurusan, laporan rutin dan lainnya yang menjadi syarat sebuah koperasi.

Kepala Diskop dan UMKM Pandeglang, Olis Solihin mengatakan, setelah ratusan koperasi dibubarkan karena tidak aktif, ada dua koperasi yang mengajukan banding. Dia menjelaskan, berdasar data Dinkop dan UMKM Pandeglang terdapat 845 koperasi, namun hanya sekitar 140 yang dinyatakan masih aktif. Selain membubarkan koperasi-koperasi yang tidak aktif pihaknya juga tengah mendata koperasi cabang dari luar Kabupaten Pandeglang.

Dia mengungkapkan, biasanya koperasi cabang itu bergerak di bidang simpan pinjam dan melengkapi dengan Surat Izin Operasional (SIOP). Kabid Kelembagaan pada Diskop dan UKM Pandeglang, Hj Nurhaeti menyatakan, sebelum melakukan pembekuan pada koperasi-koperasi itu, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan karena mereka tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau melaporkan kegiatannya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.