Mobil Dinas Dilarang digunakan Mudik
Pandeglang - Para pejabat pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan mudik Lebaran 1434 Hijriyah. Selain itu, PNS juga dilarang untuk menerima bingkisan lebaran atau parsel dari kolega atau mitra kerjanya.
Bupati Pandeglang, Drs. H. Erwan Kurtubi mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan kedinasan. Jika ada pegawai atau pejabat yang ingin mudik, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi.
Selain kendaraan dinas, Bupati juga melarang PNS untuk menerima bingkisan lebaran atau parsel. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya tidakan yang melanggar aturan dengan asumsi khawatirkan berpengaruh terhadap kebijakan (gratifikasi-red).
Larangan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang Undang tersebut dengan jelas melarang PNS menerima pemberian apapun, baik berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parcel. (Mudofar/937)
Bupati Pandeglang, Drs. H. Erwan Kurtubi mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan kedinasan. Jika ada pegawai atau pejabat yang ingin mudik, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi.
Selain kendaraan dinas, Bupati juga melarang PNS untuk menerima bingkisan lebaran atau parsel. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya tidakan yang melanggar aturan dengan asumsi khawatirkan berpengaruh terhadap kebijakan (gratifikasi-red).
Larangan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang Undang tersebut dengan jelas melarang PNS menerima pemberian apapun, baik berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parcel. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar