Blanko e-KTP di Kabupaten Pandeglang Terbatas


Sejumlah warga tengah mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. Foto diambil pada Kamis (25/08/2016).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Blanko Kartu Tanda Kependudukan elektronik (e-KTP) yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengalami keterbatasan. Kendati di lapangan pada setiap tahunnya, ada penambahan wajib e-KTP bagi pemula berusia 17 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Agus Muhidin mengatakan, bahwa pengadaan blanko E-KTP adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun sayangnya blanko yang dikirim seringkali tidak sesuai permintaan.

“Di minggu-minggu kemarin kita ada sedikit mendapatkan kendala, keterkaitan dengan keterbatasan ketersediaan blanko e-KTP, karena blanko ktp ini adanya di pusat di Kemendagri, dan itu sifatnya nasional, dan minggu-minggu kemarin kita mendapatkan kendala,” ujarnya Jumat (26/08).

Menurutnya, persediaan blanko e-KTP terbatas jumlahnya. Untuk itu, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Kemendagri, agar pengiriman blanko e-KTP terus berjalan.

“Tapi saya terus berkoordinasi dengan pihak Kementrian agar stok keberadaan blanko e-KTP itu bisa terpenuhi kembali sehingga pelayanan kita dapat berjalan normal kembali,” tambah dia.

Agus menjelaskan, sampai saat ini, warga di Kabupaten Pandeglang yang telah mengurus perekaman e-KTP sudah mencapai 16.000-an. Namun, berdasarkan evaluasi pihaknya, banyaknya warga yang mengurus perekaman dan pembuatan e-KTP untuk kebutuhan urgen, misalnya warga yang akan menikah, membuat paspor, mencari pekerjaan dan kebutuhan lainnya.

“Dari tahun 2012 sampai sekarang, data yang kami miliki sudah 16.000an. Perekaman ini terus berlanjut karena ada keluaran anak sekolah pasti akan perekaman. Jadi tidak ada istilah waktu perekaman itu dibatasi, karena itu terus berlanjut,” katanya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.