Blanko e-KTP di Kabupaten Pandeglang Terbatas
Sejumlah warga tengah mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. Foto diambil pada Kamis (25/08/2016). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Blanko Kartu Tanda Kependudukan elektronik (e-KTP) yang tersedia di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengalami
keterbatasan. Kendati di lapangan pada setiap tahunnya, ada penambahan wajib
e-KTP bagi pemula berusia 17 tahun.
Kepala Bidang (Kabid)
Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Agus Muhidin mengatakan, bahwa
pengadaan blanko E-KTP adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun sayangnya
blanko yang dikirim seringkali tidak sesuai permintaan.
“Di minggu-minggu kemarin kita
ada sedikit mendapatkan kendala, keterkaitan dengan keterbatasan ketersediaan
blanko e-KTP, karena blanko ktp ini adanya di pusat di Kemendagri, dan itu sifatnya
nasional, dan minggu-minggu kemarin kita mendapatkan kendala,” ujarnya Jumat
(26/08).
Menurutnya, persediaan blanko
e-KTP terbatas jumlahnya. Untuk itu, pihaknya mengaku terus berkoordinasi
dengan Kemendagri, agar pengiriman blanko e-KTP terus berjalan.
“Tapi saya terus berkoordinasi
dengan pihak Kementrian agar stok keberadaan blanko e-KTP itu bisa terpenuhi
kembali sehingga pelayanan kita dapat berjalan normal kembali,” tambah dia.
Agus menjelaskan, sampai saat
ini, warga di Kabupaten Pandeglang yang telah mengurus perekaman e-KTP sudah
mencapai 16.000-an. Namun, berdasarkan evaluasi pihaknya, banyaknya warga yang
mengurus perekaman dan pembuatan e-KTP untuk kebutuhan urgen, misalnya warga
yang akan menikah, membuat paspor, mencari pekerjaan dan kebutuhan lainnya.
“Dari tahun 2012 sampai sekarang,
data yang kami miliki sudah 16.000an. Perekaman ini terus berlanjut karena ada
keluaran anak sekolah pasti akan perekaman. Jadi tidak ada istilah waktu perekaman
itu dibatasi, karena itu terus berlanjut,” katanya. (Mudofar)
Tidak ada komentar