Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Charly Van Houten Bingung

Jakarta - Charly Van Houten ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan oleh Polda Jabar. Kasus tersebut sudah menjerat sang musisi sejak 2015 ketika dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Wira Pradana.

Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan status tersangka kepada Charly sudah dilakukan sejak Selasa (20/9) lalu. Namun, Charly mengaku masih belum ada pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut hingga saat ini.

"Sampai detik ini aku belum tahu karena belum ada pemberitahuan yang resmi ke saya dari pengacara saya, kang Heri Wijaya. Mungkin saya memang bukan tergolong manusia yang baik, tapi ingat saya bukan penipu. Ini kan persoalan kerja sama yang sama, punya kontribusi di awal dengan baik. Pak Wira dalam bentuk uang dan aku dalam bentuk karya," jelas Charly ketika dihubungi via pesan singkat, Kamis (22/9/2016).

Charly pun menceritakan awal kerjasamanya dengan Wira yang berawal dari pembuatan album lagu kompilasi hingga promosi. Keduanya kala itu sepakat untuk membuat sebuah manajemen, yang sudah diatur dalam sebuah kesepakatan.

"Di tengah perjalanan 2010 pada saat manajemen berjalan, tiba-tiba Pak Wira mengajak aku untuk buat sebuah PT. Aku bilang aku nggak ngerti cara buat PT, lalu beliau bilang, 'Biar aku yang buatkan pakai jasa notaris.' Terus dia suruh tanda tangani saja," lanjutnya.

Saat itu semua pekerjaan pun berjalan dengan baik. Sehingga, Charly pun dibuat bingung atas laporan yang ditujukan padanya, hingga kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Jujur aku bingung. Ini sangat aneh, heran, bahkan sangat lucu. Kok bisa jadi seperti ini. Jangankan terpikir, bahkan terlintas saja nggak pernah untuk aku melakukan perbuatan itu. Coba ditelaah dan dipelajari dengan nurani yang baik. Di mana letak menipunya? Tapi aku sangat yakin Allah nggak tidur. Saya yakin dan percaya penegak hukum di negara ini masih punya nurani dan saya yakin masih ada keadilan," pungkasnya.
(dal/ass)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.