Anggota DPRD Serukan Belanja di Warung Tetangga

Foto: detikcom.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Banyaknya waralaba atau toko modern yang ada di Kabupaten Pandeglang berpotensi mengancam keberadaan warung-warung kecil yang dimiliki masyarakat yang berpenghasilan rendah. Bagaimana tidak, kini kehadiran waralaba bukan hanya berada di sekitar pasar namun sudah masuk ke pelosok desa dan dekat dengan pemukiman masyarakat.

Satu sisi semakin banyaknya toko-toko modern yang bermunculan memang memudahkan konsumen dalam memilih dan memilah barang yang akan dibelinya. Tapi disisi lain, warung-warung tradisional semakin tergeser jika tidak dapat bersaing dengan toko modern yang memberi pelayanan yang lebih terhadap konsumen.

Tentunya ini akan berdampak besar pada para pelaku ekonomi kelas bawah yang akan kalah dalam persaingan. Warung tradisonal akan meredup dan semakin lama akan hilang dari peredaran.


Melihat situasi ini, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aminudin mengingatkan kepada masyarakat agar berbelanja di warung-warung tradisional atau warung milik tetangga.

Ia menuturkan, dengan belanja di warung tradisional justru mempunyai banyak manfaat diantaranya mempererat silaturahmi, menghidupkan ekonomi rakyat, mendukung pemerataan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan warung tradisional.

“Jangan sampai di tempat yang ekonominya sangat lemah disediakan waralaba nantinya jadi ada kesenjangan. Sementara di waralaba gak bisa ngutang kalau di warung tetangga kita bisa ngutang,” kata Aminudin.

Anggota DPRD Pandeglang, Aminudin.
Aminudin tidak menampik jika Pandeglang memang membutuhkan banyak investor, namun ia meminta pemerintah agar tidak leluasa dalam memberi izin usaha kepada para toko modern untuk mengembangkan usahanya tanpa melihat dampak buruk jangka panjang yang akan ditimbulkan.

“Bukan berarti kita menolak investor, kita welcome tetapi kemudian penataannya. Pemerintah itu harus lebih siap menghadapi kenyataan perdagangan, maksudnya segmen lain harus diperhatikan seperti pedagang kecil, masyarakat sekitar, PKL (pedagang kaki lima,red) dan lain sebagainya,” imbuhnya.


Menurut pria yang maju menjadi Caleg DPRD Provinsi Banten dari PKB ini, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah dirubah diharapkan dapat mengatur hal tersebut.

Namun, ia juga mengharapkan agar pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tegas dalam menegakan Perda.

“Perdanya sudah jadi bahkan Perbupnya juga sudah jadi itu tinggal kita pelajari saja bersama-sama,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.