Viral Aksi Pembunuhan Satwa Yang Dilindungi, Remaja di Cikeusik Diamankan Polres Pandeglang

Pelaku yang diduga menembak hewan yang dilindungi yakni burung elang jawa diamankan jajaran kepolisian Polres Pandeglang. Foto instagram Polres Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, CIKEUSIK - Jajaran Polres Pandeglang mengamankan pelaku yang diduga menembak hewan satwa langka berupa burung Elang Jawa. Pelaku berinisial JM alias AZ (17) remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diamankan pada Kamis (25/07/2019).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun instagram Polres Pandeglang, kejadian itu bermula pada Rabu (24/07/2019) sekira pukul 17.30 WIB, pada saat pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin, pelaku melihat seekor burung yang diduga burung garuda/elang jawa yang dilindungi pemerintah, sedang hinggap di salah satu dahan pohon tepatnya di samping rumah pelaku di Kampung Cibuluh RT 04 RW 01, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Sesaat pelaku kemudian menembak burung tersebut dan mati. Pada malam harinya, pelaku sempat berfoto dengan burung yang sudah mati tersebut dan mengupload foto tersebut ke akun facebook Azam Panglima Kumbang dengan caption ‘hobiku adalah bidikan yang paling tepat. BURUNG GARUDA’.

Bukan hanya itu, pelaku juga memasak burung tersebut dengan cara digoreng dan dimakannya sendiri.


Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menyebutkan, bahwa ini merupakan keberhasilan anggota Polres Pandeglang dalam mengamankan pelaku pembunuhan terhadap hewan langka. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang selalu memberikan masukan positif.

“Alhamdulillah, keberhasilan ini semua berkat informasi netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan doa dari masyarakat khususnya netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan tersangka,” terang Indra.


Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banten untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan elang jawa.

Saat ini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motifnya. Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sisa bulu dan kepala burung yang diduga burung garuda/elang jawa dan satu pucuk senapan angin merek Sharf.

“Diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.